Tampilkan postingan dengan label JAKON. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAKON. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juli 2011

CONTOH FORMAT EVALUASI PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG PEK. KONSTRUKSI

Berikut ini contoh format evaluasi penawaran untuk Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung untuk pekerjaan Konstruksi dengan menggunakan sistem gugur pasca kualifikasi.  Setelah pembukaan sampul penawaran yg dituangkan dengan Berita Acara Pembukaan Penawaram, maka langkah selanjutnya adalah :


1. melakukan koreksi Aritmatika terhadap penawaran yang disampaikan.
  • Volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; 
  • Apabila terjadi kesalahan hasil penjumlahan/perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah
  • Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong
  • Harga Penawaran terkoreksi >HPS dinyatakan Gugur
2.  Evaluasi Administrasi
Yang dievaluasi dalam tahap ini adalah Surat Penawaran, Jaminan penawaran dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.  Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam format evaluasi ini adalah SBU dan Laporan pajak 3 bulan terakhir serta SPT tahunan atau Surat Keterangan Fiskal
Untuk yang lulus Evaluasi Administrasi akan dilanjutkan ke evaluasi Teknis.

3.  Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis dilakukan terhadap Penawaran teknis yaang meliputi :
  • metode pelaksanaan
  • jadwal pelaksanaan
  • spesifikasi teknis
  • tenaga teknis yang akan ditugaskan
  • peralatan yang dibutuhkan
  • pekerjaan yang akan disub kontrakkan (jika ada)
Item-item tersebut diatas, harus dijelaskan dan diuraikan dalam dokumen lelang secara jelas.  Misalnya untuk tenaga teknis. Harus dijelaskan tingkat pendidikan mis S1/D3/STM, pengalaman berapa tahun, mempunyai SKA/SKT, mempunyai NPWP pribadi, bukti laporan pajak SPT Pribadi, dll.  Semua harus dijelaskan dalam dokumen lelang.

4.  Evaluasi Harga
Evaluasi Administrasi dan teknis dilakukan kepada Calon penyedia yang lulus evaluasi administrasi dan teknis sampai mendapatkan 3 penawaran terendah.
Dalam evaluasi harga dilakukan perbandingan antara harga penawaran dengan HPS apakah ada harga satuan yang timpang atau tidak.  Apabila ada harga satuan timpang maka dibuatkan berita acaranya.

5.  Evaluasi kualifikasi
Evaluasi kualifikasi dilakukan pada calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2.  Item-item yang dievaluasi harus sesuai /berdasarkan Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang ada dalam dokumen lelang.

6.  Pembuktian kualifikasi
Dilakukan dengan mengundang calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1, 2 untuk menunjukan dokumen yang asli.

7.  Pembuatan BAHP
Setelah proses evaluasi dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).  BA ini akan dijadikan dasar bagi PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.

Contoh format evaluasi penawaran untuk Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung pek. Konstruksi dengan sistem gugur Pasca kualifikasi dapat DOWNLOAD DISINI




Kamis, 14 Juli 2011

PERPRES 35 TH. 2011 MEREVISI PERPRES 54 TH. 2010


Belum selesai bab demi bab, pasal demi pasal di pahami, pada tanggal 30 Juni tahun 2011, presiden RI Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.  
Perubahan dilakukan pada Batang tubuh Perpres 54 th. 2010 Pasal 44 Ayat (2) yang merupakan penentuan kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan langsung jasa Konsultansi.  Perubahan dilakukan dengan penambahan 1 (satu) butir yaitu point e yang berbunyi :

"pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda."

Selain pada batang tubuh, juga dilakukan perubahan pada penjelasan Perpres 54 th. 2010 Pasal 44 Ayat (2) : 
"Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik."

untuk lebih jelasnya silahkan aja baca langsung perpres 35 tahun 2011 yang dapat di download DISINI...

Sumber : http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm

Rabu, 25 Mei 2011

CONTOH FORMAT EVALUASI TEKNIS SELEKSI UMUM/SEDERHANA JASA KONSULTANSI

Dalam SBD jasa konsultansi badan usaha dengan Prakualifikasi sistem 2 sampul, telah dijelaskan unsur-unsur yang dinilai dalam Evaluasi Dokumen Teknis Seleksi jasa Konsultansi beserta bobot-bobotnya, yaitu pada point 24. Evaluasi Penawaran Sampul I.
Dalam SBD tersebut telah disebutkan Unsur-unsur dalam Dokumen Teknis yang dinilai adalah sebagai berikut :
1) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %),
  • pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis;
  • pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan;
  • pengalaman manajerial dan fasilitas utama;
  • kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap;
  • [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].

2) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %),

  • pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK
  • kualitas metodologi
  • fasilitas pendukung
  • gagasan baru yang diajukan
  • [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].


3) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %);

  • tingkat pendidikan
  • pengalaman kerja profesional
  • sertifikat keahlian/profesi
  • lain-lain : penguasaan bahasa
  • [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].


Meskipun demikian ULP/Panitia dapat menyesuaikan isi Dokumen Pengadaan tersebut sesuai dengan kebutuhan dengan tidak mengurangi substansi dari SBD tersebut.

Berikut ini contoh SEDERHANA Evaluasi Dokumen teknis Seleksi Umum/Sederhana Jasa Konsultansi dapat DOWNLOAD DISINI

Untuk evaluasi yang lebih detail, saya dapat file contoh evaluasi dari Pak Budjang Budiman dalam forum pengadaan barang/jasa http://forum.pengadaan.org, hasil diskusi dengan Pak. Khalid Mustafa dan kawan-kawan.   silahkan DOWNLOAD DISINI...

Rabu, 27 April 2011

PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TH. 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN

Kepala LKPP kembali mengeluarkan peraturan kepala LKPP no. 2 tahun 2011 tentang perubahan kesatu atas peraturan Kepala LKPP no. 6 tahun 2010 tentang Standard  Bidding Document (SBD).  Dalam peraturan ini terdapat penambahan lampiran Standard  Bidding Document (SBD) untuk Proses Pengadaan dengan PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM KONDISI DARURAT, PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM KONDISI NON-DARURAT DAN PENGADAAN LANGSUNG.
Peraturan kepala LKPP tersebut dapat di Download di link berikut ini :

PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011

Lampiran Standard  Bidding Document (SBD) dalam format (*docx/ofiice 2007/2010)

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

 SBD untuk Pengadaan Langsung:
10.  Pengadaan Barang
11.  Pekerjaan Konstruksi
12.  Jasa Konsultansi Badan Usaha
13.  Jasa Konsultansi Peorangan
14.  Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
15. Pengadaan Barang
16. Pekerjaan Konstruksi
17. Jasa Konsultansi Badan Usaha
18. Jasa Konsultansi Perorangan
19. Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
20. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
21. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
22. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
23. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
24. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat

Sabtu, 02 April 2011

CONTOH PERHITUNGAN FORMULIR TKDN

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
Biaya produksi meliputi:
a. biaya untuk bahan (materia/) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);

tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabriklworkshop) untuk produk barang yang bersangkutan.

Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan:
a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang~asa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;
b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
c. alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;
d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
e. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan
f. alat ke~a yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.

Perhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diprodUksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.
Perhitungan TKDN barang ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.

TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.

Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang komponen yang berasa! dari barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dar! barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).

Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud;
b. produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produklteknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Biaya penelitian dan pengembangan meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung.

Penghitungan TKDN untuk gabungan lebih dari satu jenis barang jadi (TKDN gabungan beberapa barang/multi product) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari hasil perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang.
Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN barang tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran IV Peraturan,Menteri ini.

DOWNLOAD :


CONTOH PENGISIAN TKDN (FILE EXCELL 2007/2010)

untuk yg masih pake office 2003 atau sebelumnya, silahkan DOWNLOAD DISINI

Jumat, 25 Februari 2011

SOSIALISASI/PELATIHAN PERPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

LATAR BELAKANG PERUBAHAN

1.         Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud;
2.         Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck);
3.         Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri;
4.         Masih adanya multi tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres 80/2003;
5.         Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metode dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi;
6.         Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam system Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ARAH PERUBAHAN
1.         Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/PBD (debottlenecking). Aturan yang dibuat a.l.: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksi sederhana s.d. Rp200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb.
2.         Memperkenalkan aturan, sistem, metode, dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance. Aturan yang dibuat a.l .: menghapuskan metode pemilihan langsung (menjadi pelelangan sederhana), mendorong pelaksanaan e-announcement, e - procurement, e-catalogue, dsb.
3.         Memperjelas konsep swakelola. Aturan yang dibuat a.l.: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.
4.         Klarifikasi Aturan
Contoh: jenis-jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb.
5.         Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif, serta kemandirian industry.  Aturan yang dibuat a.l.: swakelola dan metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb.
6.         Memperkenalkan sistem Reward & Punishment yang lebih adil Aturan yang dibuat a.l.: mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb.

PERBEDAAN POKOK (DGN KEPPRES 80/2003):
1.         Ruang Lingkup-Pendanaan dengan PHLN
  • Prinsip: Pengadaan B/J yg dibiayai Pinjaman/Hibah LN harus mengikuti Perpres ini. 
  • Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
  2.         Jenis Pengadaan:
  •   Barang
  •  Pekerjaan Konstruksi 
  • Jasa Konsultansi (badan usaha-perseorangan) 
  • Jasa Lainnya
3. Keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP):
  •   Prinsip: dari organisasi ad hoc ke permanen dan profesional;
  • Setiap K/L/D/I harus membentuk ULP secara permanen sblm 2014;
  •  Jumlah dan posisi ULP diserahkan K/L/D/I sesuai kebutuhan dan rentang kendalinya
  • ULP diisi pejabat yang kompeten dan integritasnya terjamin, dengan insentif yg layak.
 4. Keharusan melaksanakan E-Procurement:
  • E-Proc = lebih cepat, murah, transparan, bebas premanisme/mafia;
  • Pengumuman di website masing2 dan website pengadaan nasional (www.inaproc.lkpp.go.id);
  •  Setiap K/L/D/I harus melaksanakan E-Proc sebelum 2012;
  •  E-Proc terdiri dari e-tendering dan e-purchasing;
  • LKPP siap membantu dengan aplikasi dan pelatihan (gratis).
5. Delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke PA:
  • PA adalah penanggung jawab utama pengadaan;
  • PPK bertanggung jawab atas substansi pengadaan (pelaksanaan kontrak);
  • ULP/Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang/tender.
 6. Tetap berpihak pada usaha kecil:
  • Paket pekerjaan utk usaha kecil naik, dari Rp1m ke Rp2,5m;
  • Kemampuan dasar (KD) utk pekerjaan konstruksi 3 NPt, jasa lainnya 5 NPt. KD untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi ditiadakan;
  • NPt naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun.
 7. Penyederhanaan Pelaksanaan Pengadaan:
  •  Pengadaan Langsung untuk Barang/Pek. Konst/Jasa Lainnya s.d. Rp100jt dan untuk Jasa Konsultansi s.d. Rp50jt;
  • Pelelangan/seleksi sederhana s.d. Rp200jt;
  • Metode evaluasi disederhanakan (sistem gugur), kecuali untuk pekerjaan kompleks;
  • Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh pimpinan K/L/I untuk pengadaan ≤ Rp10m (barang tertentu)
  • Jaminan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
  • Memungkinkan untuk pelaksanaan Pelelangan/Seleksi sebelum Tahun Anggaran;
  • Pascakualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perseorangan.
8. Ada ketentuan khusus Metode Sayembara/Kontes:
  • Untuk pengadaan barang/jasa hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya (spesifik dan harga satuan tidak dapat ditentukan).  Contoh: arsitektur, benda seni, seni pertunjukan, piranti lunak, lomba karya ilmiah, dsb;
  • Tata caranya mirip seleksi, tapi dapat disederhanakan;
  • ULP/Panitia dibantu oleh ahli yang kompeten di bidangnya (Tim Juri).
 9. Lebih fleksibel dlm menghadapi bencana dan keadaan darurat:
  • Ketentuan ttg bencana diperlonggar (alam, non-alam: Lapindo..., sosial: kerusuhan...), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang;
  • Dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan Penunjukan Langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit).
10. Penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus:
  • Penyedia obat, alat kesehatan habis pakai yg jenis dan harganya ditetapkan pemerintah (Menkes) dapat ditunjuk langsung;
  •  Penyediaan mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah/GSO (Government Sales Operation) dapat ditunjuk langsung;
  •  Sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung.
 11. Pengadaan secara Swakelola
  • Prinsip: pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara swakelola...
  • Dapat mengusulkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola, contoh: Honor Profesor...
 12. Pengadaan alutsista TNI dan almatsus Polri:
  • Alutsista ditetapkan Menhan (masukan Panglima TNI), almatsus ditetapkan Kapolri;
  • Pengadaan alutsista/almatsus dari industri DN;
  • Dalam hal industri DN belum mampu, pengadaannya dari pabrikan di LN bekerjasama dengan industri/lembaga riset DN;
  • Tatacara pengadaan alutsista/almatsus diatur Menhan/Kapolri;
  • Barang non-alutsista dan non-almatsus pengadaannya reguler.
 13. Pengadaan di Luar Negeri:
  • Pengadaan untuk Kedubes RI dan kantor perwakilan RI di LN sedapat mungkin menggunakan Perpres ini, dalam hal tidak applicable dapat mengikuti aturan negara setempat;
  • Tatacaranya dapat diatur lebih lanjut oleh Menlu.
 14. Perbedaan-Perbedaan Lainnya:
  • Kontrak Payung => jangka pjg (lelang hanya 1x);
  • Keikutsertaan perusahaan asing;
  • Sanggah dan Sanggah Banding;
  • Konsep Ramah Lingkungan;
  • Preferensi Harga dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri);
  • dsb...
MATRIX PERBEDAAN PERPRES 54 TH. 2010 DNG KEPPRES 80 THN. 2003 DAPAT DOWNLOAD DISINI...
 

Kamis, 13 Januari 2011

STANDARD DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA SESUAI PERPRES NO. 54 TAHUN 2010

Dengan diberlakukannya PERPRES No. 54 Tahun 2010 dalam proses pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2011 ini, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP) juga telah mengeluarkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.  Standard Dokumen Pengadaan Barang/Jasa pemerintah ini merupakan pedoman dalam menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) dapat di DOWNLOAD DISINI

Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (format *pdf)

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (format *docx) OFFICE WORD 2007/2010

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

 SBD untuk Pengadaan Langsung:
10.  Pengadaan Barang
11.  Pekerjaan Konstruksi
12.  Jasa Konsultansi Badan Usaha
13.  Jasa Konsultansi Peorangan
14.  Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
15. Pengadaan Barang
16. Pekerjaan Konstruksi
17. Jasa Konsultansi Badan Usaha
18. Jasa Konsultansi Perorangan
19. Jasa Lainnya


PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TH. 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN











sumber :  LKPP

Rabu, 05 Januari 2011

APA ITU USAHA JASA KONSTRUKSI...?

Apakah Pengertian Jasa Konstruksi itu?
Pengertian "konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.

Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek.  Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.  Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan.  Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).

Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu.  Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi.  Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner".
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.

Dari pengertian jasa konstruksi tersebut, maka bentuk fisik yang manakah yang digolongkan sebagai jasa konstruksi?
Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain.  Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.

Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
  1. perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
  2. pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
  3. pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Dengan definisi diatas, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu KONSULTAN dan KONTRAKTOR  sesungguhnya menjadi "tiga kategori" sebagaimana diuraikan diatas.
Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha.  Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil.  Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar.

Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :
  1. Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam : a.  Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT), b.  Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
  2. Badan Usaha asing yang dipersamakan.
Bagi para pembaca yang ingin dan tertarik dalam usaha jasa konstruksi, saya akan memberikan step by step dalam memulai usaha jasa konstruksi ini.  Tunggu aja ya...


Sabtu, 04 Desember 2010

SPESIFIKASI TEKNIS BINA MARGA TAHUN 2006

ASPHALT MIXING PLANT
1. PERALATAN

Didalam perhitungan untuk mendapatkan Harga Perkiraan Sendiri ada komponen yang menyangkut perhitungan joefesien alat dan harga satuan dasar alat.
Perhitungan koefesien alat bisa didapat dengan menghitung kapasitas produksi alat yang bersangkutan. Buku ini berisi contoh-contoh perhitungan kapasitas produksi sejumlah peralatan dari jenis dan kapasitas yang pada umumnya dipakai didalam pelaksaan pekerjaan Jalan dan Jembatan.
Tabel dan Faktor-faktor yang berpengaruh didalam perhotungan produksi peralatan sudah ada dalam buku ini. Namun untuk pengambilan/pemilihan besaran faktor, serta pemilihan jenis dan kapasitas peralatan yang akan digunakan untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.
Khusus untuk alat yang tidak ada uraian perhitungan produksi, untuk contoh perhitungannya dapat dilihat pada perangkat lunak Analisa Harga Satuan.
Spesifikasi alat yang ada dalam buku ini mempergunakan data alat yang sering digunakan dalam kegiatan pembangunan jalan dan jembatan.
 Buku ini berisi :
1. Tabel dan Faktor alat
2. Contoh Gambar alat
3. Contoh perhitungan kapasitas produksi

Selasa, 30 November 2010

PERBEDAAN KEPPRES 80 TH. 2003 DNG PERPRES 54 TH. 2010

Mulai tahun 2011 mendatang, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur menggunakan Perpres 54 tahun 2010 yang akan menggantikan Keppres 80 tahun 2003.   Bagi para  rekanan/penyedia barang/jasa tentu harus mengetahui dan memahami apa yang terkandung dalam perpres tersebut.

Secara prinsip tidak terlalu signifikan perbedaannya, bahkan banyak kesamaannya. Berikut ini saya akan menguraikan secara garis besar perbedaan antara kedua produk hukum tersebut :
  • Tata Cara Pengadaan.  KEPPRES 80 : tata cara terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keppres.  PERPRES 54 : Tata cara pengadaan diuraikan dalam 2 set dokumen, yaitu: 1. Lampiran: berupa Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 2. Dokumen Pendukung: berupa Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document/SBD).
  • Perencanaan Pengadaan.  KEPPRES 80 : Pembagian tanggungjawab dalam perencanaan pengadaan antara PA/KPA dan PPK belum diatur dengan jelas.  PERPRES 54 : Lingkup perencanaan: a. PA/KPA membuat rencana umum dan pembiayaan pengadaan; b. PPK membuat rencana (teknis) pengadaan; c. ULP membuat rencana pelaksanaan (pelelangan/seleksi) pengadaan.
  • Tanggung jawab PPK.  KEPPRES 80 : PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, a.l.: a. Menyusun rencana pengadaan; b. Mengesahkan dan menetapkan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Panitia/ULP; PERPRES 54 : PPK bertanggungjawab antara lain:  a. Mengusulkan perubahan spesifikasi pekerjaan (bila diperlukan); b. Menetapkan HPS; c. rancangan kontrak; d. Menandatangani kontrak.
  • Tanggung jawab ULP; KEPPRES 80 : a. Menyusun dokumen pengadaan b. Mengajukan calon pemenang; PERPRES 54 : a. Menetapkan dokumen pengadaan b. Menetapkan pemenang lelang
  • Pembentukan Pejabat Pengadaan /ULP; KEPPRES 80 :a. Panitia dibentuk untuk pengadaan 1 Rp 50 juta; b. Jumlah anggota Panitia tergantung kepada nilai pekerjaan (minimal 3 orang);  PERPRES 54 : a. ULP dibentuk untuk pengadaan: -Jasa Konsultansi >= Rp50 juta. -Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya >= Rp.100 juta  b. Jumlah anggota pokja ULP tergantung pada kebutuhan (minimal 3 orang).
  • Metode pemilihan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; KEPPRES 80 : 1.Pelelangan Umum 2.Pelelangan Terbatas 3.Pemilihan Langsung 4.Penunjukan Langsung; PERPRES 54 : 1. Pelelangan a.Pelelangan Umum b.Pelelangan Sederhana 2. Penunjukan Langsung 3. Pengadaan Langsung 4. Sayembara/Kontes
  • Batasan nilai Penunjukan Langsung; KEPPRES 80 : <=Rp 50 juta; PERPRES 54 : a. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya <=Rp100 juta; b. Jasa Konsultansi <= Rp 50 juta
  • Pengadaan Langsung; KEPPRES 80 : Tidak diatur ; PERPRES 54 : Untuk barang <= Rp 50 juta
  •  Persyaratan penyedia barang/jasa ; KEPPRES 80 :Kemampuan Dasar (KD) untuk semua jenis pengadaan; PERPRES 54 :KD hanya untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. KD utk Pek Konsttruksi = 3 NPt KD utk Jasa Lainnya = 5 NPt, NPt untuk 10 tahun terakhir
Perbedaan antara produk hukum tersebut diatas secara lengkap dapat di DOWNLOAD pada link dibawah ini : 
Bagi anda yang belum mempunyai Perpress 54 tahun 2010, dapat dowload dibawah ini :
Sumber :  www.lkpp.go.id

Senin, 02 Agustus 2010

PANDUAN ANALISA HARGA SATUAN PAHS NO. 008/BM/2008

Panduan Analisis Harga Satuan No 008/BM/2008 merupakan pengembangan dari Panduan Analisis Harga Satuan No. 28/T/BM/1995 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum pada tahun 1995.  Penyusunan panduan ini dilakukan sebagai revisi guna mengantisipasi kemajuan teknologi yang erat hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan serta penyesuaian yang diperlukan seiring dengan adanya perubahan Spesifikasi Teknik dalam dokumen kontrak pekerjaan jalan dan jembatan, serta adanya peralatan baru dan bahan yang belum diakomodasi dalam panduan sebelumnya.
Panduan Analisis Harga Satuan ini terdiri atas 2 bagian, yaitu:
  1. Panduan Analisis Harga Satuan Pekerjaan Jalan dan Jembatan, Pada Bagian ini dijelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam menganalisis harga satuan sebagai dasar pembahasan penentuan harga perkiraan sendiri (HPS), dilengkapi dengan lampiran-lampiran.
  2. Perangkat Lunak Analisis Harga Satuan  Pada Bagian ini diuraikan langkah-langkah perhitungan analisis harga satuan menggunakan Spread-Sheet, program Microsoft Office Excel, yang akan menghasilkan perhitungan yang dapat di cetak (print-out) sebagai laporan hasil perhitungan, dilengkapi dengan Manual Pengoperasian.
Dengan adanya panduan ini, maka Panduan Analisis harga Satuan No. 28/T/BM/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.  Demikian disampaikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 04/SE/DB/2008 perihal : Panduan Analisis Harga Satuan Pendukung Spesifikasi Umum Edisi Desember 2006.
Bagi temen-temen yang belum punya, berikut ini dapat di download pokokke gratis! tis !  tis... monggo...
Sofware PAHS tersebut dalam format .xlsx (Excel 2007/2010).  Bagi temen-temen yang masih memakai Office 2003 atau sebelumnya, dapat di download dibawah ini :

Sofware Panduan Analisis Harga Satuan (PHAS) office 97-2003

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger