Mulai tahun 2011 mendatang, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur menggunakan Perpres 54 tahun 2010 yang akan menggantikan Keppres 80 tahun 2003. Bagi para rekanan/penyedia barang/jasa tentu harus mengetahui dan memahami apa yang terkandung dalam perpres tersebut.
Secara prinsip tidak terlalu signifikan perbedaannya, bahkan banyak kesamaannya. Berikut ini saya akan menguraikan secara garis besar perbedaan antara kedua produk hukum tersebut :
- Tata Cara Pengadaan. KEPPRES 80 : tata cara terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keppres. PERPRES 54 : Tata cara pengadaan diuraikan dalam 2 set dokumen, yaitu: 1. Lampiran: berupa Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 2. Dokumen Pendukung: berupa Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document/SBD).
- Perencanaan Pengadaan. KEPPRES 80 : Pembagian tanggungjawab dalam perencanaan pengadaan antara PA/KPA dan PPK belum diatur dengan jelas. PERPRES 54 : Lingkup perencanaan: a. PA/KPA membuat rencana umum dan pembiayaan pengadaan; b. PPK membuat rencana (teknis) pengadaan; c. ULP membuat rencana pelaksanaan (pelelangan/seleksi) pengadaan.
- Tanggung jawab PPK. KEPPRES 80 : PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, a.l.: a. Menyusun rencana pengadaan; b. Mengesahkan dan menetapkan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Panitia/ULP; PERPRES 54 : PPK bertanggungjawab antara lain: a. Mengusulkan perubahan spesifikasi pekerjaan (bila diperlukan); b. Menetapkan HPS; c. rancangan kontrak; d. Menandatangani kontrak.
- Tanggung jawab ULP; KEPPRES 80 : a. Menyusun dokumen pengadaan b. Mengajukan calon pemenang; PERPRES 54 : a. Menetapkan dokumen pengadaan b. Menetapkan pemenang lelang
- Pembentukan Pejabat Pengadaan /ULP; KEPPRES 80 :a. Panitia dibentuk untuk pengadaan 1 Rp 50 juta; b. Jumlah anggota Panitia tergantung kepada nilai pekerjaan (minimal 3 orang); PERPRES 54 : a. ULP dibentuk untuk pengadaan: -Jasa Konsultansi >= Rp50 juta. -Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya >= Rp.100 juta b. Jumlah anggota pokja ULP tergantung pada kebutuhan (minimal 3 orang).
- Metode pemilihan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; KEPPRES 80 : 1.Pelelangan Umum 2.Pelelangan Terbatas 3.Pemilihan Langsung 4.Penunjukan Langsung; PERPRES 54 : 1. Pelelangan a.Pelelangan Umum b.Pelelangan Sederhana 2. Penunjukan Langsung 3. Pengadaan Langsung 4. Sayembara/Kontes
- Batasan nilai Penunjukan Langsung; KEPPRES 80 : <=Rp 50 juta; PERPRES 54 : a. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya <=Rp100 juta; b. Jasa Konsultansi <= Rp 50 juta
- Pengadaan Langsung; KEPPRES 80 : Tidak diatur ; PERPRES 54 : Untuk barang <= Rp 50 juta
- Persyaratan penyedia barang/jasa ; KEPPRES 80 :Kemampuan Dasar (KD) untuk semua jenis pengadaan; PERPRES 54 :KD hanya untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. KD utk Pek Konsttruksi = 3 NPt KD utk Jasa Lainnya = 5 NPt, NPt untuk 10 tahun terakhir
Bagi anda yang belum mempunyai Perpress 54 tahun 2010, dapat dowload dibawah ini :
Sumber : www.lkpp.go.id
1 komentar:
Thanks...
sangat membantu dalam mnyelesaikan tgas kampus....
Posting Komentar