Kamis, 28 Juli 2011

CONTOH FORMAT EVALUASI PELELANGAN UMUM/PEMILIHAN LANGSUNG PEK. KONSTRUKSI

Berikut ini contoh format evaluasi penawaran untuk Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung untuk pekerjaan Konstruksi dengan menggunakan sistem gugur pasca kualifikasi.  Setelah pembukaan sampul penawaran yg dituangkan dengan Berita Acara Pembukaan Penawaram, maka langkah selanjutnya adalah :


1. melakukan koreksi Aritmatika terhadap penawaran yang disampaikan.
  • Volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; 
  • Apabila terjadi kesalahan hasil penjumlahan/perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah
  • Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong
  • Harga Penawaran terkoreksi >HPS dinyatakan Gugur
2.  Evaluasi Administrasi
Yang dievaluasi dalam tahap ini adalah Surat Penawaran, Jaminan penawaran dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.  Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam format evaluasi ini adalah SBU dan Laporan pajak 3 bulan terakhir serta SPT tahunan atau Surat Keterangan Fiskal
Untuk yang lulus Evaluasi Administrasi akan dilanjutkan ke evaluasi Teknis.

3.  Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis dilakukan terhadap Penawaran teknis yaang meliputi :
  • metode pelaksanaan
  • jadwal pelaksanaan
  • spesifikasi teknis
  • tenaga teknis yang akan ditugaskan
  • peralatan yang dibutuhkan
  • pekerjaan yang akan disub kontrakkan (jika ada)
Item-item tersebut diatas, harus dijelaskan dan diuraikan dalam dokumen lelang secara jelas.  Misalnya untuk tenaga teknis. Harus dijelaskan tingkat pendidikan mis S1/D3/STM, pengalaman berapa tahun, mempunyai SKA/SKT, mempunyai NPWP pribadi, bukti laporan pajak SPT Pribadi, dll.  Semua harus dijelaskan dalam dokumen lelang.

4.  Evaluasi Harga
Evaluasi Administrasi dan teknis dilakukan kepada Calon penyedia yang lulus evaluasi administrasi dan teknis sampai mendapatkan 3 penawaran terendah.
Dalam evaluasi harga dilakukan perbandingan antara harga penawaran dengan HPS apakah ada harga satuan yang timpang atau tidak.  Apabila ada harga satuan timpang maka dibuatkan berita acaranya.

5.  Evaluasi kualifikasi
Evaluasi kualifikasi dilakukan pada calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2.  Item-item yang dievaluasi harus sesuai /berdasarkan Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang ada dalam dokumen lelang.

6.  Pembuktian kualifikasi
Dilakukan dengan mengundang calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1, 2 untuk menunjukan dokumen yang asli.

7.  Pembuatan BAHP
Setelah proses evaluasi dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).  BA ini akan dijadikan dasar bagi PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.

Contoh format evaluasi penawaran untuk Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung pek. Konstruksi dengan sistem gugur Pasca kualifikasi dapat DOWNLOAD DISINI




Kamis, 14 Juli 2011

PERPRES 35 TH. 2011 MEREVISI PERPRES 54 TH. 2010


Belum selesai bab demi bab, pasal demi pasal di pahami, pada tanggal 30 Juni tahun 2011, presiden RI Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.  
Perubahan dilakukan pada Batang tubuh Perpres 54 th. 2010 Pasal 44 Ayat (2) yang merupakan penentuan kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan langsung jasa Konsultansi.  Perubahan dilakukan dengan penambahan 1 (satu) butir yaitu point e yang berbunyi :

"pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda."

Selain pada batang tubuh, juga dilakukan perubahan pada penjelasan Perpres 54 th. 2010 Pasal 44 Ayat (2) : 
"Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik."

untuk lebih jelasnya silahkan aja baca langsung perpres 35 tahun 2011 yang dapat di download DISINI...

Sumber : http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm

Sabtu, 25 Juni 2011

CONTOH ANALISA PEMBEBANAN PADA ABUTMENT JEMBATAN

Dalam posting yang terdahulu, telah dijelaskan cara menghitung struktur plat lantai jembatan dan gelagar untuk jembatan beton dan komposit.  Sesuai janji saya yang lalu, pada kesempatan ini saya akan memuat cara menghitung beban yang bekerja pada abutment jembatan.

Langkah-langkah perhitungan adalah sebagai berikut :
I. ANALISIS BEBAN KERJA
1. BERAT SENDIRI (MS)
Berat sendiri ( self weight ) adalah berat bahan dan bagian jembatan yang merupakan elemen struktural, ditambah dengan elemen non-struktural yang dipikulnya dan bersifat tetap. Berat sendiri dibedakan menjadi 2 macam, yaitu berat sendiri struktur atas, dan berat sendiri struktur bawah.

2. BEBAN MATI TAMBAHAN (MA)
Beban mati tambahan ( superimposed dead load ), adalah berat seluruh bahan yang menimbulkan suatu beban pada jembatan yang merupakan elemen non-struktural, dan mungkin besarnya berubah selama umur jembatan. Jembatan dianalisis harus mampu memikul beban tambahan seperti :
1) Penambahan lapisan aspal (overlay) di kemudian hari,
2) Genangan air hujan jika sistim drainase tidak bekerja dengan baik,
3) Pemasangan tiang listrik dan instalasi ME.

 3. TEKANAN TANAH (TA)
Pada bagian tanah di belakang dinding abutment yang dibebani lalu-lintas, harus diperhitungkan adanya beban tambahan yang setara dengan tanah setebal 0.60 m yang berupa beban merata ekivalen beban kendaraan pada bagian tersebut. Tekanan tanah lateral dihitung berdasarkan harga nominal dari berat tanah ( ws), sudut gesek dalam ( f ), dan kohesi ( c ) dengan :
ws' = ws
f' = tan-1 (KfR * tan f ) dengan faktor reduksi untuk f', KfR = 0,70
c' = KcR * c dengan faktor reduksi untuk c', KcR = 1,00

4. BEBAN LAJUR "D" (TD)
Beban kendaraan yg berupa beban lajur "D" terdiri dari beban terbagi merata ( Uniformly Distributed Load ), UDL dan beban garis (Knife Edge Load ), KEL seperti pada Gambar 1. UDL mempunyai intensitas q (kPa) yang besarnya tergantung pada panjang total L yang dibebani lalu-lintas seperti Gambar 2 atau dinyatakan dengan rumus sebagai berikut :
q = 8.0 kPa untuk L ≤ 30 m
q = 8.0 *( 0.5 + 15 / L ) kPa untuk L > 30 m

5. BEBAN PEDESTRIAN / PEJALAN KAKI (TP)
Jembatan jalan raya direncanakan mampu memikul beban hidup merata pada trotoar
yang besarnya tergantung pada luas bidang trotoar yang didukungnya.
A = luas bidang trotoar yang dibebani pejalan kaki (m 2)
Beban hidup merata q :
Untuk A <= 10 m2 : q = 5 kPa
Untuk 10 m2 < A <= 100 m2 : q = 5 - 0.033 * ( A - 10 ) kPa
Untuk A > 100 m 2 : q = 2 kPa

6. GAYA REM (TB)
Pengaruh pengereman dari lalu-lintas diperhitungkan sebagai gaya dalam arah memanjang dan dianggap bekerja pada permukaan lantai jembatan. Besarnya gaya rem arah memanjang jembatan 
Gaya rem, TTB = 250 kN untuk Lt <= 80 m
Gaya rem, TTB = 250 + 2.5*(Lt - 80) kN untuk 80 < Lt < 180 m
Gaya rem, TTB = 500 kN untuk Lt <= 180 m

7. PENGARUH TEMPERATUR (ET)
Untuk memperhitungkan tegangan maupun deformasi struktur yang timbul akibat pengaruh temperatur, diambil perbedaan temperatur yang besarnya setengah dari selisih antara temperatur maksimum dan temperatur minimum rata-rata pada lantai jembatan.
Temperatur maksimum rata-rata
Tmax = 40 °C
Temperatur minimum rata-rata
Tmin = 15 °C

8. BEBAN ANGIN (EW)
8.1. ANGIN YANG MENIUP BIDANG SAMPING JEMBATAN
Gaya akibat angin yang meniup bidang samping jembatan dihitung dengan rumus :
TEW1 = 0.0006*Cw*(Vw)2*Ab     kN
Cw = koefisien seret Cw = 1,25
Vw = Kecepatan angin rencana (m/det) Vw = 35,00 m/det
Ab = luas bidang samping jembatan (m2)

8.2. ANGIN YANG MENIUP KENDARAAN
Gaya angin tambahan arah horisontal pada permukaan lantai jembatan akibat beban angin
yang meniup kendaraan di atas lantai jembatan dihitung dengan rumus :
TEW2 = 0.0012*Cw*(Vw)2 * L / 2
dengan, Cw = 1,20

9. BEBAN GEMPA (EQ)
9.1. BEBAN GEMPA STATIK EKIVALEN
Beban gempa rencana dihitung dengan rumus :
dengan, Kh = C * S
TEQ = Gaya geser dasar total pada arah yang ditinjau (kN)
Kh = Koefisien beban gempa horisontal
I = Faktor kepentingan
Wt = Berat total jembatan yang berupa berat sendiri dan beban mati tambahan
kN = PMS + PMA
C = Koefisien geser dasar untuk wilayah gempa, waktu getar, dan kondisi tanah
S = Faktor tipe struktur yang berhubungan dengan kapasitas penyerapan energi
gempa (daktilitas) dari struktur jembatan.
Waktu getar struktur dihitung dengan rumus :
g = percepatan grafitasi (= 9.8 m/det 2)
KP = kekakuan struktur yang merupakan gaya horisontal yg diperlukan untuk
menimbulkan satu satuan lendutan (kN/m)
WTP = PMS (str atas) + 1/2*PMS (str bawah)
TEQ = Kh * I * Wt
T = 2 * p *  [ WTP / ( g * KP ) ]

Untuk selengkapnya langsung aja DOWNLOAD DISINI....

Artikel terkait :
Contoh perhitungan struktur Gelagar jembatan beton bertulang

Rabu, 25 Mei 2011

CONTOH FORMAT EVALUASI TEKNIS SELEKSI UMUM/SEDERHANA JASA KONSULTANSI

Dalam SBD jasa konsultansi badan usaha dengan Prakualifikasi sistem 2 sampul, telah dijelaskan unsur-unsur yang dinilai dalam Evaluasi Dokumen Teknis Seleksi jasa Konsultansi beserta bobot-bobotnya, yaitu pada point 24. Evaluasi Penawaran Sampul I.
Dalam SBD tersebut telah disebutkan Unsur-unsur dalam Dokumen Teknis yang dinilai adalah sebagai berikut :
1) pengalaman perusahaan (bobot nilai antara 10 % s.d 20 %),
  • pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis;
  • pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan;
  • pengalaman manajerial dan fasilitas utama;
  • kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap;
  • [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].

2) pendekatan dan metodologi (bobot nilai antara 20 % s.d 40 %),

  • pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK
  • kualitas metodologi
  • fasilitas pendukung
  • gagasan baru yang diajukan
  • [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].


3) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai antara 50 % s.d 70 %);

  • tingkat pendidikan
  • pengalaman kerja profesional
  • sertifikat keahlian/profesi
  • lain-lain : penguasaan bahasa
  • [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan].


Meskipun demikian ULP/Panitia dapat menyesuaikan isi Dokumen Pengadaan tersebut sesuai dengan kebutuhan dengan tidak mengurangi substansi dari SBD tersebut.

Berikut ini contoh SEDERHANA Evaluasi Dokumen teknis Seleksi Umum/Sederhana Jasa Konsultansi dapat DOWNLOAD DISINI

Untuk evaluasi yang lebih detail, saya dapat file contoh evaluasi dari Pak Budjang Budiman dalam forum pengadaan barang/jasa http://forum.pengadaan.org, hasil diskusi dengan Pak. Khalid Mustafa dan kawan-kawan.   silahkan DOWNLOAD DISINI...

Rabu, 27 April 2011

PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TH. 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN

Kepala LKPP kembali mengeluarkan peraturan kepala LKPP no. 2 tahun 2011 tentang perubahan kesatu atas peraturan Kepala LKPP no. 6 tahun 2010 tentang Standard  Bidding Document (SBD).  Dalam peraturan ini terdapat penambahan lampiran Standard  Bidding Document (SBD) untuk Proses Pengadaan dengan PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM KONDISI DARURAT, PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM KONDISI NON-DARURAT DAN PENGADAAN LANGSUNG.
Peraturan kepala LKPP tersebut dapat di Download di link berikut ini :

PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011

Lampiran Standard  Bidding Document (SBD) dalam format (*docx/ofiice 2007/2010)

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

 SBD untuk Pengadaan Langsung:
10.  Pengadaan Barang
11.  Pekerjaan Konstruksi
12.  Jasa Konsultansi Badan Usaha
13.  Jasa Konsultansi Peorangan
14.  Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
15. Pengadaan Barang
16. Pekerjaan Konstruksi
17. Jasa Konsultansi Badan Usaha
18. Jasa Konsultansi Perorangan
19. Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
20. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
21. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
22. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
23. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
24. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat

Rabu, 13 April 2011

ANALISA HARGA SATUAN SNI TERBARU TAHUN 2008

ANALISA SNI TAHUN 2008
  1. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan TANAH untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 2835:2008
  2. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan FONDASI untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 2836:2008
  3. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan BETON untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 7394:2008
  4. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan DINDING untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 6897:2008
  5. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan PLESTERAN untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 2837:2008  
  6. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan KAYU untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 3434:2008  
  7. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan PENUTUP LANTAI DINDING untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 7395:2008  
  8. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan BESI ALUMUNIUM untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 7393:2008   
  9. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Perhitungan Pekerjaan LANGIT-LANGIT untuk Konstruksi Bangunan Gedung Dan Perumahan SNI 2839:2008   




Kamis, 07 April 2011

SPESIFIKASI TEKNIS BINA MARGATAHUN 2010

Sabtu, 02 April 2011

CONTOH PERHITUNGAN FORMULIR TKDN

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
Biaya produksi meliputi:
a. biaya untuk bahan (materia/) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);

tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabriklworkshop) untuk produk barang yang bersangkutan.

Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan:
a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang~asa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;
b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
c. alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;
d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
e. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan
f. alat ke~a yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.

Perhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diprodUksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.
Perhitungan TKDN barang ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.

TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.

Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang komponen yang berasa! dari barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dar! barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).

Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud;
b. produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produklteknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Biaya penelitian dan pengembangan meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung.

Penghitungan TKDN untuk gabungan lebih dari satu jenis barang jadi (TKDN gabungan beberapa barang/multi product) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari hasil perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang.
Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN barang tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran IV Peraturan,Menteri ini.

DOWNLOAD :


CONTOH PENGISIAN TKDN (FILE EXCELL 2007/2010)

untuk yg masih pake office 2003 atau sebelumnya, silahkan DOWNLOAD DISINI

Jumat, 25 Februari 2011

SOSIALISASI/PELATIHAN PERPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

LATAR BELAKANG PERUBAHAN

1.         Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud;
2.         Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck);
3.         Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri;
4.         Masih adanya multi tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres 80/2003;
5.         Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metode dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi;
6.         Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam system Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ARAH PERUBAHAN
1.         Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/PBD (debottlenecking). Aturan yang dibuat a.l.: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksi sederhana s.d. Rp200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb.
2.         Memperkenalkan aturan, sistem, metode, dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance. Aturan yang dibuat a.l .: menghapuskan metode pemilihan langsung (menjadi pelelangan sederhana), mendorong pelaksanaan e-announcement, e - procurement, e-catalogue, dsb.
3.         Memperjelas konsep swakelola. Aturan yang dibuat a.l.: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.
4.         Klarifikasi Aturan
Contoh: jenis-jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb.
5.         Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif, serta kemandirian industry.  Aturan yang dibuat a.l.: swakelola dan metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb.
6.         Memperkenalkan sistem Reward & Punishment yang lebih adil Aturan yang dibuat a.l.: mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb.

PERBEDAAN POKOK (DGN KEPPRES 80/2003):
1.         Ruang Lingkup-Pendanaan dengan PHLN
  • Prinsip: Pengadaan B/J yg dibiayai Pinjaman/Hibah LN harus mengikuti Perpres ini. 
  • Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
  2.         Jenis Pengadaan:
  •   Barang
  •  Pekerjaan Konstruksi 
  • Jasa Konsultansi (badan usaha-perseorangan) 
  • Jasa Lainnya
3. Keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP):
  •   Prinsip: dari organisasi ad hoc ke permanen dan profesional;
  • Setiap K/L/D/I harus membentuk ULP secara permanen sblm 2014;
  •  Jumlah dan posisi ULP diserahkan K/L/D/I sesuai kebutuhan dan rentang kendalinya
  • ULP diisi pejabat yang kompeten dan integritasnya terjamin, dengan insentif yg layak.
 4. Keharusan melaksanakan E-Procurement:
  • E-Proc = lebih cepat, murah, transparan, bebas premanisme/mafia;
  • Pengumuman di website masing2 dan website pengadaan nasional (www.inaproc.lkpp.go.id);
  •  Setiap K/L/D/I harus melaksanakan E-Proc sebelum 2012;
  •  E-Proc terdiri dari e-tendering dan e-purchasing;
  • LKPP siap membantu dengan aplikasi dan pelatihan (gratis).
5. Delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke PA:
  • PA adalah penanggung jawab utama pengadaan;
  • PPK bertanggung jawab atas substansi pengadaan (pelaksanaan kontrak);
  • ULP/Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang/tender.
 6. Tetap berpihak pada usaha kecil:
  • Paket pekerjaan utk usaha kecil naik, dari Rp1m ke Rp2,5m;
  • Kemampuan dasar (KD) utk pekerjaan konstruksi 3 NPt, jasa lainnya 5 NPt. KD untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi ditiadakan;
  • NPt naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun.
 7. Penyederhanaan Pelaksanaan Pengadaan:
  •  Pengadaan Langsung untuk Barang/Pek. Konst/Jasa Lainnya s.d. Rp100jt dan untuk Jasa Konsultansi s.d. Rp50jt;
  • Pelelangan/seleksi sederhana s.d. Rp200jt;
  • Metode evaluasi disederhanakan (sistem gugur), kecuali untuk pekerjaan kompleks;
  • Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh pimpinan K/L/I untuk pengadaan ≤ Rp10m (barang tertentu)
  • Jaminan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
  • Memungkinkan untuk pelaksanaan Pelelangan/Seleksi sebelum Tahun Anggaran;
  • Pascakualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perseorangan.
8. Ada ketentuan khusus Metode Sayembara/Kontes:
  • Untuk pengadaan barang/jasa hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya (spesifik dan harga satuan tidak dapat ditentukan).  Contoh: arsitektur, benda seni, seni pertunjukan, piranti lunak, lomba karya ilmiah, dsb;
  • Tata caranya mirip seleksi, tapi dapat disederhanakan;
  • ULP/Panitia dibantu oleh ahli yang kompeten di bidangnya (Tim Juri).
 9. Lebih fleksibel dlm menghadapi bencana dan keadaan darurat:
  • Ketentuan ttg bencana diperlonggar (alam, non-alam: Lapindo..., sosial: kerusuhan...), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang;
  • Dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan Penunjukan Langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit).
10. Penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus:
  • Penyedia obat, alat kesehatan habis pakai yg jenis dan harganya ditetapkan pemerintah (Menkes) dapat ditunjuk langsung;
  •  Penyediaan mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah/GSO (Government Sales Operation) dapat ditunjuk langsung;
  •  Sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung.
 11. Pengadaan secara Swakelola
  • Prinsip: pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara swakelola...
  • Dapat mengusulkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola, contoh: Honor Profesor...
 12. Pengadaan alutsista TNI dan almatsus Polri:
  • Alutsista ditetapkan Menhan (masukan Panglima TNI), almatsus ditetapkan Kapolri;
  • Pengadaan alutsista/almatsus dari industri DN;
  • Dalam hal industri DN belum mampu, pengadaannya dari pabrikan di LN bekerjasama dengan industri/lembaga riset DN;
  • Tatacara pengadaan alutsista/almatsus diatur Menhan/Kapolri;
  • Barang non-alutsista dan non-almatsus pengadaannya reguler.
 13. Pengadaan di Luar Negeri:
  • Pengadaan untuk Kedubes RI dan kantor perwakilan RI di LN sedapat mungkin menggunakan Perpres ini, dalam hal tidak applicable dapat mengikuti aturan negara setempat;
  • Tatacaranya dapat diatur lebih lanjut oleh Menlu.
 14. Perbedaan-Perbedaan Lainnya:
  • Kontrak Payung => jangka pjg (lelang hanya 1x);
  • Keikutsertaan perusahaan asing;
  • Sanggah dan Sanggah Banding;
  • Konsep Ramah Lingkungan;
  • Preferensi Harga dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri);
  • dsb...
MATRIX PERBEDAAN PERPRES 54 TH. 2010 DNG KEPPRES 80 THN. 2003 DAPAT DOWNLOAD DISINI...
 

Jumat, 14 Januari 2011

Peta Zonasi Gempa Edisi Tahun 2010


Indonesia menempati zonasi gempa yang sangat aktif, dimana dalam 6 tahun terakhir saja tercatat beberapa gempa besar seperti gempa Aceh tahun 2004 yang disertai tsunami, gempa Jogja tahun 2006 dan gempa Padang tahun 2009.  Gempa-gemba tersebut telah menyebabkan hilangmya ribuan nyawa, runtuh dan rusaknya infrastruktur dan bangunan serta keluarnya dana trilyunan rupiah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.


Pencegahan kerusakan akibat gerakan tanah yang disebabkan oleh gempa dapat dilakukan melalui proses perencanaan dan konstruksi yang baik dengan memperhitungkan suatu tingkat beban gempa rencana.


Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan meluncurkan Peta Zonasi Gempa Indonesia terbaru. Peta tersebut mempresentasikan potensi bahaya gempa yang lebih akurat dibandingkan dengan peta tahun 2002. 

Berikut ini  PETA HAZARD GEMPA INDONESIA 2010 SEBAGAI ACUAN DASAR PERENCANAAAN DAN PERANCANGAN INFRASTRUKTUR TAHAN GEMPA dapat di DOWNLOAD DISINI...

Kamis, 13 Januari 2011

My Name Is Sony Laksono

Pria berkepala plontos ini kembali membuat geger Indonesia. Setelah namanya meroket gara-gara ketahuan melakukan skandal korupsi pajak, akhir-akhir ini kembali membuat heboh masyarakat dengan terungkapnya bahwa  semasa di tahanan dirinya justru bebas berkeliaran ke luar negeri. Dialah Gayus Tambunan, salah satu news maker minggu ini.

Diberitakan, Selama ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus disebut-sebut 68 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan cara menyetor sejumlah uang. Praktik kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Gayus pun dipindahkan ke LP Cipinang. Bahkan dengan status sebagai tahanan dan sedang menjalani sidang, Gayus ditengarai pula sempat jalan-jalan ke Singapura, Kuala Lumpur dan Macau.

Indikasinya, perjalanannya tidak hanya menyuap para sipir tahanan tetapi juga sampai ke petugas imigrasi yang membuat paspor Gayus. Dia keluar sel dengan menggunakan nama samaran 'Sony Laksono'. Bisa juga dia keluar untuk mengamankan asetnya. Kabar yang beredar, setelah dari luar negeri, 'Sony Laksono' plesiran ke Bali, menonton kejuaraan tenis internasional dan tertangkap kamera wartawan.

Penyelesaian kasus Gayus ini pun berlarut-larut dan seperti ada backing besar dibelakangnya yang berupaya agar kasus ini tidak menyeret pihak-pihak lain yang terlibat atau dalang-dalangnya. Peneliti hukum dari ICW Donald Faris, mengatakan ada banyak kejanggalan dalam pengungkapan mafia pajak ini.

Salah satu kejanggalannya, Gayus hanya dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000, dan bukan pada kasus utamanya, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar, sesuai dengan yang didakwakan pada Dakwaan Perkara Pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel. (kompas.com 21/11/10). Bahkan ditakutkan pula mencuatnya isu piknik Gayus ke luar negeri ini hanyalah untuk mengalihkan persoalan utamanya.

Terkuaknya ‘drama’ Gayus Tambunan menunjukkan kepada kita bahwa hukum yang berlaku di Indonesia benar-benar sangatlah bobrok. Fenomena Gayus ini hanyalah salah satu dari sekian praktik-praktik korupsi di negri ini. Baik korupsi tingkat ‘ecek-ecek’ sampai korupsi kelas kakap, dari korupsi yang bersifat individualis sampai yang bersifat sistematis. Baik yang terungkap ke permukaan maupun tidak.

Tak bisa di tutupi, hukum hanya mampu menjerat rakyat kecil, namun sangat sulit untuk menembus para pembesar. Bagaimana kita tahu mentahnya penanganan hukum kasus skandal Bank Century, skandal BLBI, kasus korupsi mantan presiden Soeharto, dugaan penyelewengan laba bersih BBM sebesar 45 triliun untuk kepentingan kampanye parpol, dan masih banyak lagi.

Tidak ingatkah peringatan dari Rasulullah Saw: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian hancur karena orang-orang terhormat di kalangan mereka dibiarkan saja ketika mencuri. Tapi, jika yang mencuri orang lemah di antara mereka, berlakulah hukuman atas mereka.” (HR. Bukhari)

Faktor Lemahnya Hukum

Setidaknya ada dua faktor yang mengakibatkan hukum itu lemah. Diantaranya:

Pertama adalah Sistemnya. Setelah dicermati secara seksama, seperangkat sistem yang berlaku di Indonesia memang sangat kondusif bagi koruptor untuk melancarkan aksinya. Seperti halnya pemberlakuan sanksi yang tidak bisa menimbulkan efek jera dan efek pencegah. Sebagaimana diketahui, banyak pelaku koruptor kelas kakap setelah di vonis bersalah hanya dikenai sanksi sangat ringan. Hal itu tentunya tidak membuat jera para pelaku koruptor tersebut, tidak pula mampu mencegah koruptor lain, karena dia tahu kalau pun toh tertangkap hanya akan di vonis sanksi ringan.

Kedua adalah Manusianya. Sejatinya faktor manusianya ini juga tidak terlepas dari sistem yang berlaku. Orang yang baik bisa menjadi orang yang tidak baik, dengan kata lain orang yang sebelumnya bukanlah koruptor bisa menjadi koruptor, gara-gara sistem yang diterapkan. Sebagai contoh, pernah diungkap oleh salah satu media jika di gedung DPR itu setiap hari beredar uang-uang ‘liar” yang tentu membuat tergiur untuk mengambil uang yang bukan haknya tersebut. Maka tak heran bilamana tidak sedikit anggota partai Islam yang juga terlibat dalam kasus korupsi. Itu baru yang terungkap ke permukaan.

Begitupula terjadi bagi para aparat penegak hukum, sangat sedikit ditemukan petugas yang amanah. Terkuaknya kasus “soni laksono” menunjukkan betapa hancurnya mental aparat penegak hukum yang luluh hanya karena gemerincing ‘dollar’. Belum lagi di kasus-kasus lain seperti penyuapan hakim, jaksa, polisi, dan penegak hukum lainnya.

Sistem yang sekarang di terapkan juga tidak memiliki spirit ruhiah. Sistem ini banyak melahirkan manusia-manusia yang bersifat “wahn”, cinta pada dunia dan takut mati. Begitu memburu dunia dan melupakan akhiratnya sehingga mudah sekali disuap atau di sogok.

Tidak pula ada keteladanan pemimpin. Di tengah penderitaan rakyat justru pemimpin di negri ini seolah-olah hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Berikut adalah rincian anggaran ‘super wah’ presiden versi seknas FITRA diolah dari DIPA Setneg 2010 (detik.com):

1. Membeli Baju Presiden Rp 839 juta
2. Membeli Furniture Rp 42 miliar
3. Renovasi Gedung Setneg Rp 60 miliar
4. Road Blocker Rp 49 miliar
5. Pengamanan fisik dan non fisik VVIP Presiden Rp 52 miliar

Plus fasilitas 34 mobil mewah  bagi anggota Kabinet Indonesia Bersatu II mendapat fasilitas baru, yang padahal fasilitas mobil sebelumnya masih sangat layak pakai.  Menurut situs ekspor mobil Bafta.com, harga Crown Royal sekitar US$ 48-62 ribu (Rp 452-584 juta) per unit.  Dan juga fasilitas-fasilitas mewah lainnya.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan oleh Umar Bin abdul aziz yang waktu itu menjabat sebagai pemimpin Negara khilafah. Beliau pernah memberikan teladan yang sangat baik sekali ketika beliau menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya. Belaiu juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara.

Kembali pada Islam

Melihat pemaparan diatas, maka sudah semestinya kita ganti sistem sekulerisme yang berlaku di negri ini dengan sistem Islam. Jelaslah bahwa sistem Islam merupakan solusi jitu memberantas korupsi. Selain memiliki seperangkat aturan yang tegas dan mampu menimbulkan efek jera, sistem ini juga memiliki spirit ruhiah di dalamnya, yakni menjalankan syariah Islam dalam rangka beribadah kepada-Nya.

Tawaran dari Allah Swt akan diampuni dosanya jika telah dihukum dengan hukum Islam tentu akan membuat para koruptor terdorong untuk menyerahkan diri, ketimbang mendapat siksa yang lebih di akhirat.

Diangkat pula para penegak hukum yang amanah, juga pengawasan yang baik oleh individu, masyarakat maupun Negara dalam nuansa amar ma’ruf nahi munkar.  Ditambah pula dengan keteladanan pemimpin, perhitungan kekayaan pejabat secara transparan, sistem penggajian yang layak, dan lainnya, niscaya korupsi dinegri ini dapat diberantas.

Jika tetap bersikukuh tidak menggunakan sistem Islam dan justru tetap menggunakan sistem sekulerisme demokrasi, tentu hanya akan membuat senang orang-orang macam Gayus di negri ini. Lucu juga jikalau ada orang yang sedang di tahan kok bisa melancong ke luar negeri. Mungkin saat Gayus berkenalan dengan seseorang di luar negeri, dia tidak mengatakan “My name is Gayus”, melainkan “My name is Sony Laksono”. Begitulah.



By: Ali Mustofa
oleh Komunitas Rindu Syariah & Khilafah

CONTOH TOR / KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN BANGUNAN

Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002, yang dapat meliputi tugas - tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya.

C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana arsitektur/ Interior, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar - gambar detail arsitektur/ Interior, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan.
E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun program dan pelaksanaan pengadaan.
F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
G. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger