Rabu, 27 April 2011

PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TH. 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN

Kepala LKPP kembali mengeluarkan peraturan kepala LKPP no. 2 tahun 2011 tentang perubahan kesatu atas peraturan Kepala LKPP no. 6 tahun 2010 tentang Standard  Bidding Document (SBD).  Dalam peraturan ini terdapat penambahan lampiran Standard  Bidding Document (SBD) untuk Proses Pengadaan dengan PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM KONDISI DARURAT, PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM KONDISI NON-DARURAT DAN PENGADAAN LANGSUNG.
Peraturan kepala LKPP tersebut dapat di Download di link berikut ini :

PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011

Lampiran Standard  Bidding Document (SBD) dalam format (*docx/ofiice 2007/2010)

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

 SBD untuk Pengadaan Langsung:
10.  Pengadaan Barang
11.  Pekerjaan Konstruksi
12.  Jasa Konsultansi Badan Usaha
13.  Jasa Konsultansi Peorangan
14.  Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
15. Pengadaan Barang
16. Pekerjaan Konstruksi
17. Jasa Konsultansi Badan Usaha
18. Jasa Konsultansi Perorangan
19. Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
20. Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
21. Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
22. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
23. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
24. Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat

4 komentar:

Aurora Secondsweet mengatakan...

tengkiu atas catatan ajaibnya, sangat membantu saya yg belajar. mas saya kesulitan dalam membuat RAB untuk analisa harga satuan untuk pekerjaan rangka atap baja ringan, sekali lagi tengkiu atas info dan catatannya.

Anonim mengatakan...

makasih atas catatanx....sangat membantu saya dalam mencari literatur tentang pengadaan barang/jasa

Unknown mengatakan...

trim mas ! semua yang ada di bloger khusus yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa sudah lebih dari cukup baik dan sangat membantu sekali terutama bagi saya pribadi yang ingin memahami.

Unknown mengatakan...

adakah aturannya jika ada penambahan item pekerjaan baru dalam kontrak

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger