Jumat, 25 Februari 2011

SOSIALISASI/PELATIHAN PERPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

LATAR BELAKANG PERUBAHAN

1.         Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud;
2.         Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck);
3.         Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri;
4.         Masih adanya multi tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres 80/2003;
5.         Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metode dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi;
6.         Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam system Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ARAH PERUBAHAN
1.         Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/PBD (debottlenecking). Aturan yang dibuat a.l.: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksi sederhana s.d. Rp200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb.
2.         Memperkenalkan aturan, sistem, metode, dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance. Aturan yang dibuat a.l .: menghapuskan metode pemilihan langsung (menjadi pelelangan sederhana), mendorong pelaksanaan e-announcement, e - procurement, e-catalogue, dsb.
3.         Memperjelas konsep swakelola. Aturan yang dibuat a.l.: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.
4.         Klarifikasi Aturan
Contoh: jenis-jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb.
5.         Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif, serta kemandirian industry.  Aturan yang dibuat a.l.: swakelola dan metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb.
6.         Memperkenalkan sistem Reward & Punishment yang lebih adil Aturan yang dibuat a.l.: mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb.

PERBEDAAN POKOK (DGN KEPPRES 80/2003):
1.         Ruang Lingkup-Pendanaan dengan PHLN
  • Prinsip: Pengadaan B/J yg dibiayai Pinjaman/Hibah LN harus mengikuti Perpres ini. 
  • Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
  2.         Jenis Pengadaan:
  •   Barang
  •  Pekerjaan Konstruksi 
  • Jasa Konsultansi (badan usaha-perseorangan) 
  • Jasa Lainnya
3. Keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP):
  •   Prinsip: dari organisasi ad hoc ke permanen dan profesional;
  • Setiap K/L/D/I harus membentuk ULP secara permanen sblm 2014;
  •  Jumlah dan posisi ULP diserahkan K/L/D/I sesuai kebutuhan dan rentang kendalinya
  • ULP diisi pejabat yang kompeten dan integritasnya terjamin, dengan insentif yg layak.
 4. Keharusan melaksanakan E-Procurement:
  • E-Proc = lebih cepat, murah, transparan, bebas premanisme/mafia;
  • Pengumuman di website masing2 dan website pengadaan nasional (www.inaproc.lkpp.go.id);
  •  Setiap K/L/D/I harus melaksanakan E-Proc sebelum 2012;
  •  E-Proc terdiri dari e-tendering dan e-purchasing;
  • LKPP siap membantu dengan aplikasi dan pelatihan (gratis).
5. Delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke PA:
  • PA adalah penanggung jawab utama pengadaan;
  • PPK bertanggung jawab atas substansi pengadaan (pelaksanaan kontrak);
  • ULP/Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang/tender.
 6. Tetap berpihak pada usaha kecil:
  • Paket pekerjaan utk usaha kecil naik, dari Rp1m ke Rp2,5m;
  • Kemampuan dasar (KD) utk pekerjaan konstruksi 3 NPt, jasa lainnya 5 NPt. KD untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi ditiadakan;
  • NPt naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun.
 7. Penyederhanaan Pelaksanaan Pengadaan:
  •  Pengadaan Langsung untuk Barang/Pek. Konst/Jasa Lainnya s.d. Rp100jt dan untuk Jasa Konsultansi s.d. Rp50jt;
  • Pelelangan/seleksi sederhana s.d. Rp200jt;
  • Metode evaluasi disederhanakan (sistem gugur), kecuali untuk pekerjaan kompleks;
  • Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh pimpinan K/L/I untuk pengadaan ≤ Rp10m (barang tertentu)
  • Jaminan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
  • Memungkinkan untuk pelaksanaan Pelelangan/Seleksi sebelum Tahun Anggaran;
  • Pascakualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perseorangan.
8. Ada ketentuan khusus Metode Sayembara/Kontes:
  • Untuk pengadaan barang/jasa hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya (spesifik dan harga satuan tidak dapat ditentukan).  Contoh: arsitektur, benda seni, seni pertunjukan, piranti lunak, lomba karya ilmiah, dsb;
  • Tata caranya mirip seleksi, tapi dapat disederhanakan;
  • ULP/Panitia dibantu oleh ahli yang kompeten di bidangnya (Tim Juri).
 9. Lebih fleksibel dlm menghadapi bencana dan keadaan darurat:
  • Ketentuan ttg bencana diperlonggar (alam, non-alam: Lapindo..., sosial: kerusuhan...), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang;
  • Dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan Penunjukan Langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit).
10. Penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus:
  • Penyedia obat, alat kesehatan habis pakai yg jenis dan harganya ditetapkan pemerintah (Menkes) dapat ditunjuk langsung;
  •  Penyediaan mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah/GSO (Government Sales Operation) dapat ditunjuk langsung;
  •  Sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung.
 11. Pengadaan secara Swakelola
  • Prinsip: pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara swakelola...
  • Dapat mengusulkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola, contoh: Honor Profesor...
 12. Pengadaan alutsista TNI dan almatsus Polri:
  • Alutsista ditetapkan Menhan (masukan Panglima TNI), almatsus ditetapkan Kapolri;
  • Pengadaan alutsista/almatsus dari industri DN;
  • Dalam hal industri DN belum mampu, pengadaannya dari pabrikan di LN bekerjasama dengan industri/lembaga riset DN;
  • Tatacara pengadaan alutsista/almatsus diatur Menhan/Kapolri;
  • Barang non-alutsista dan non-almatsus pengadaannya reguler.
 13. Pengadaan di Luar Negeri:
  • Pengadaan untuk Kedubes RI dan kantor perwakilan RI di LN sedapat mungkin menggunakan Perpres ini, dalam hal tidak applicable dapat mengikuti aturan negara setempat;
  • Tatacaranya dapat diatur lebih lanjut oleh Menlu.
 14. Perbedaan-Perbedaan Lainnya:
  • Kontrak Payung => jangka pjg (lelang hanya 1x);
  • Keikutsertaan perusahaan asing;
  • Sanggah dan Sanggah Banding;
  • Konsep Ramah Lingkungan;
  • Preferensi Harga dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri);
  • dsb...
MATRIX PERBEDAAN PERPRES 54 TH. 2010 DNG KEPPRES 80 THN. 2003 DAPAT DOWNLOAD DISINI...
 

1 komentar:

Saddam mengatakan...

makasih infonya, sangat membantu... :)

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger