Sabtu, 02 April 2011

CONTOH PERHITUNGAN FORMULIR TKDN

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
Biaya produksi meliputi:
a. biaya untuk bahan (materia/) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);

tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabriklworkshop) untuk produk barang yang bersangkutan.

Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan:
a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang~asa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;
b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
c. alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;
d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
e. alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan
f. alat ke~a yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.

Perhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diprodUksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.
Perhitungan TKDN barang ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.

TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.

Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang komponen yang berasa! dari barang tingkat tiga yang dibuat di dalam negeri, TKDN barang/komponen dar! barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).

Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud;
b. produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produklteknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Biaya penelitian dan pengembangan meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung.

Penghitungan TKDN untuk gabungan lebih dari satu jenis barang jadi (TKDN gabungan beberapa barang/multi product) dilakukan berdasarkan perbandingan antara akumulasi dari hasil perkalian TKDN dengan harga pembelian masing-masing barang terhadap harga pembelian gabungan barang.
Perhitungan TKDN barang dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN barang tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran IV Peraturan,Menteri ini.

DOWNLOAD :


CONTOH PENGISIAN TKDN (FILE EXCELL 2007/2010)

untuk yg masih pake office 2003 atau sebelumnya, silahkan DOWNLOAD DISINI

47 komentar:

Unknown mengatakan...

mantap ...
lanjutkan pak ... wah pak excel e kosong, diupdate lagi ...

salam dari MyPengadaan
http://mypengadaan.blogspot.com/

trianto mengatakan...

@Pengadaan Barang dan Jasa : itu pake excel 2010 pak (*xlsx). klo dibuka pake excel 2003/sebelumnya tidak dapat buka pak.... tq...

ijoel mengatakan...

itu sesuai kepres 54 gak

trianto mengatakan...

ini tidak sesuai KEPPRES 54, tetapi sesuai PERPRES 54 TH. 2010 :)

Anonim mengatakan...

Makasih pak, sangat membantu...

Kataideku mengatakan...

tks, info tentang cara pengisian tkdn

JONDRA JAMBAK mengatakan...

THANKS INFO NYA p' JADI ADA REFF NIH... SUKSES SLALU

Agus mengatakan...

thanks bro atas contoh tkdn nya

Ha$an's bl0g mengatakan...

Ijin unduh artikel dan file tentang TKDN.

Keep up the good work..

Terima kasih

Anonim mengatakan...

Pak trianto, saya tanya boleh ya pak??

untuk pekerjaan pembuatan Casing Tubing itu kategori TKDN barang atau jasa ya pak, secara Raw material berasal dari LN, di Indonesia hanya jasa assembly, dll saja. berarti TKDN nya adalah TKDN jasa dong. Bagaimnana dong Pak??

Thx banget ya pak

Nelson Ndapamerang mengatakan...

Mat Bpk: Boleh tau apa itu barang tingkat dua, dan tingkat tiga itu apa aja, kalau mau dicari dialamat yg mana.. Thanks before, dari Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur.. Salam

Anonim mengatakan...

trims. sangat membantu buat saya

Anonim mengatakan...

numpang tanya mas, apa betul nilai paket kontruksi dibawah 5M tidak diharuskan melampirkan TKDN, mohon dasarnya mas..

trianto mengatakan...

Masalah TKDN silahkan dibaca di forum PBJ di link berikut ini :
http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=6&t=30

Unknown mengatakan...

Sangat membantu kami yg baru masuk ke dunia pengadaan. Bravo!

Anonim mengatakan...

OK banget bro....gw emang lagi nyari caranya ngitung TKDN.

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas file yg di berikan utk umum ini.

Anonim mengatakan...

nice post.. thanks alot...
ijin sedot file nya ya pak..

sayap

Anonim mengatakan...

thank you...

mas ada sedikit pertanyaan :
didalam form 4.4 untuk item 1 tertulis
- Kabel UTP , TKDN (%) = 60

nilai 60 dari mana ya mas...atau ada perhitungan tersendiri?

thanks in advance

Anonim mengatakan...

mohon bantuan, TKDN 20.44%, harga jual barang USD 39.000
apakah ada yg bisa bantu pengisian form sc12A?

Andha mengatakan...

Salam dan doa, Mas Triawan ...
Sungguh manfaat yang tidak kecil bagi saya.
Semoga segala jerih payahnya mendapat nilai jariyah dariNya. Amin.

Terima kasih dan hatur salam takzim ... :)

Unknown mengatakan...

bagaimana kalau didalam tender pengadaan barang pemerintah tidak melampirkan TKDN .... ?

datoemokoginta mengatakan...

terimaksih....blog ini sangat membantu

Hariani Ali mengatakan...

Makasih, sy jd lega bisa nemu tentang TKDN di Blogx Mas

Anonim mengatakan...

Thank You atas uploadnya

Anonim mengatakan...

Mohon pencerahannya mengenai perhitungan TKDN untuk pengadaan barang

Dalam hal ini perusahaan kami (sebut saja PT-A) mengimpor langsung barang 100% full rakitan dari cina masuk ke Indoneasia.
PT-A hanya importir dan stockiest saja dan tidak mengikuti proses tender.

Kemudian ada perusahaan lain (sebut saja PT-B) yang membeli barang dari kami yang mana barang kami sudah berada di Indonesia.
Kemudia PT-B menawarkan barang tersebut melalui proses tender pengadaan barang di suatu PT-C.

Pertanyaan kami adalah apakah TKDN dari PT-B yang di masukkan ke PT-C dapat dianggap 100% kandungan lokal karena PT-B membeli barang lokal di Indonesia.

Mohon pencerahan dari para pakar pengadaan.

Salam
Haryadi

Safety Training Indonesia mengatakan...

Wah terima kasih informasinya


Kamai perlu untuk pengerjaan tender2 di klien kami


regards,
LQ
www.indosafepratama.com

Anonim mengatakan...

terimakasih sharing ilmu dan info nya mas.
barakallah..

wassalam,
umar

Anonim mengatakan...

Mau numpang download mas, trims

imam agung mengatakan...

Tkdn hny bisa dhitung jk terdpt proses produksi di indonesia. Jk full import tkdn tdk.dpt dihitung atw nol.

Anonim mengatakan...

thanks bwt infonya yg sangat bermanfaat bwt kami yg mengerjakan tender2.


Regards,
YG

kaskuser mengatakan...

Terima kasih gan, sangat bermanfaat. Ijin donlot.

Anonim mengatakan...

Untuk Penyedia barang yang impor langsung barang jadi bgaimana cara mengisi form SC12 A2 nya pak? apakah pajak import, transportasi dan biayaclearencenya bisa jadi komponen Local Content di form SC 12 A2. Terimakasih

Anonim mengatakan...

file excelnya saya download ko malah format software dan minta di instal, bukan file excel.
terima kasih

Unknown mengatakan...

trima kasih banyak atas infonya, saya mau mengikuti pengadaan yang persyatan ada perhitungan TKDN, apa bisa dibantu, trima ksh atas bantuan

salam

Unknown mengatakan...

IZIN DOWNDLOAD PAK

Unknown mengatakan...

Sangat membantu, semoga sukses

ichal blogger mengatakan...

linknya mati pak

Siti nurkhoyin mengatakan...

kok sya tdk bisa download ya "he requested URL /download/14431424/permen162011final.pdf.html was not found on this server."

Josh Gandos mengatakan...

Iya.. saya juga gak bisa download ya...

Anonim mengatakan...

assalamualikum...pak saya mau menannyakan klo dalam persyaratan dlm tender menyebutkan persentase minimum TKDN 0% yang dipersyaratkan. apa yang dimaksdnya pa apa ttp menghitung TKDN atau tidak ?

Angki Pribadi mengatakan...

Terimakasih buat pencerahannya

Unknown mengatakan...

ijin download thanks

IndoTech Baja mengatakan...

Salam kenal kami dari Agen Pipa Indonesia siap kerjasama dalam bidang plumbing

abah_aji mengatakan...

siang pak izin download ya... n mohon diperbaharui linknya pak.. sama barangkali ada contoh TKDN pekerjaan konstruksi misalnya jalan mohon pencerahan

eko mengatakan...

Selamat Sore Broo .. Tolong Broo saya pingin cara pengisian TKDN terbaru... ini nmo WA saya EKO 082339557997 Terima Kasih Broo.

Anonim mengatakan...

makasih mas, ijin unduh

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger