1. Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud;
2. Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck);
3. Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri;
4. Masih adanya multi tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres 80/2003;
5. Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metode dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi;
6. Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam system Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ARAH PERUBAHAN
1. Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/PBD (debottlenecking). Aturan yang dibuat a.l.: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksi sederhana s.d. Rp200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb.
2. Memperkenalkan aturan, sistem, metode, dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance. Aturan yang dibuat a.l .: menghapuskan metode pemilihan langsung (menjadi pelelangan sederhana), mendorong pelaksanaan e-announcement, e - procurement, e-catalogue, dsb.
3. Memperjelas konsep swakelola. Aturan yang dibuat a.l.: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.
4. Klarifikasi Aturan
Contoh: jenis-jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb.
5. Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif, serta kemandirian industry. Aturan yang dibuat a.l.: swakelola dan metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb.
6. Memperkenalkan sistem Reward & Punishment yang lebih adil Aturan yang dibuat a.l.: mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb.
PERBEDAAN POKOK (DGN KEPPRES 80/2003):
1. Ruang Lingkup-Pendanaan dengan PHLN
- Prinsip: Pengadaan B/J yg dibiayai Pinjaman/Hibah LN harus mengikuti Perpres ini.
- Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
2. Jenis Pengadaan:
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi (badan usaha-perseorangan)
- Jasa Lainnya
3. Keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP):
- Prinsip: dari organisasi ad hoc ke permanen dan profesional;
- Setiap K/L/D/I harus membentuk ULP secara permanen sblm 2014;
- Jumlah dan posisi ULP diserahkan K/L/D/I sesuai kebutuhan dan rentang kendalinya
- ULP diisi pejabat yang kompeten dan integritasnya terjamin, dengan insentif yg layak.
4. Keharusan melaksanakan E-Procurement:
- E-Proc = lebih cepat, murah, transparan, bebas premanisme/mafia;
- Pengumuman di website masing2 dan website pengadaan nasional (www.inaproc.lkpp.go.id);
- Setiap K/L/D/I harus melaksanakan E-Proc sebelum 2012;
- E-Proc terdiri dari e-tendering dan e-purchasing;
- LKPP siap membantu dengan aplikasi dan pelatihan (gratis).
5. Delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke PA:
- PA adalah penanggung jawab utama pengadaan;
- PPK bertanggung jawab atas substansi pengadaan (pelaksanaan kontrak);
- ULP/Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang/tender.
6. Tetap berpihak pada usaha kecil:
- Paket pekerjaan utk usaha kecil naik, dari Rp1m ke Rp2,5m;
- Kemampuan dasar (KD) utk pekerjaan konstruksi 3 NPt, jasa lainnya 5 NPt. KD untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi ditiadakan;
- NPt naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun.
7. Penyederhanaan Pelaksanaan Pengadaan:
- Pengadaan Langsung untuk Barang/Pek. Konst/Jasa Lainnya s.d. Rp100jt dan untuk Jasa Konsultansi s.d. Rp50jt;
- Pelelangan/seleksi sederhana s.d. Rp200jt;
- Metode evaluasi disederhanakan (sistem gugur), kecuali untuk pekerjaan kompleks;
- Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh pimpinan K/L/I untuk pengadaan ≤ Rp10m (barang tertentu)
- Jaminan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
- Memungkinkan untuk pelaksanaan Pelelangan/Seleksi sebelum Tahun Anggaran;
- Pascakualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perseorangan.
8. Ada ketentuan khusus Metode Sayembara/Kontes:
- Untuk pengadaan barang/jasa hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, produk seni-budaya (spesifik dan harga satuan tidak dapat ditentukan). Contoh: arsitektur, benda seni, seni pertunjukan, piranti lunak, lomba karya ilmiah, dsb;
- Tata caranya mirip seleksi, tapi dapat disederhanakan;
- ULP/Panitia dibantu oleh ahli yang kompeten di bidangnya (Tim Juri).
9. Lebih fleksibel dlm menghadapi bencana dan keadaan darurat:
- Ketentuan ttg bencana diperlonggar (alam, non-alam: Lapindo..., sosial: kerusuhan...), termasuk antisipasi sebelum bencana datang menerjang;
- Dalam keadaan menghadapi bencana dan keadaan darurat dapat dilakukan Penunjukan Langsung (tidak ada batasan, tetapi tetap subject to audit).
10. Penunjukan Langsung untuk barang/jasa khusus:
- Penyedia obat, alat kesehatan habis pakai yg jenis dan harganya ditetapkan pemerintah (Menkes) dapat ditunjuk langsung;
- Penyediaan mobil, sepeda motor, kendaraan lain dengan harga khusus pemerintah/GSO (Government Sales Operation) dapat ditunjuk langsung;
- Sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor dapat ditunjuk langsung.
11. Pengadaan secara Swakelola
- Prinsip: pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara swakelola...
- Dapat mengusulkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk pelaksanaan swakelola, contoh: Honor Profesor...
12. Pengadaan alutsista TNI dan almatsus Polri:
- Alutsista ditetapkan Menhan (masukan Panglima TNI), almatsus ditetapkan Kapolri;
- Pengadaan alutsista/almatsus dari industri DN;
- Dalam hal industri DN belum mampu, pengadaannya dari pabrikan di LN bekerjasama dengan industri/lembaga riset DN;
- Tatacara pengadaan alutsista/almatsus diatur Menhan/Kapolri;
- Barang non-alutsista dan non-almatsus pengadaannya reguler.
13. Pengadaan di Luar Negeri:
- Pengadaan untuk Kedubes RI dan kantor perwakilan RI di LN sedapat mungkin menggunakan Perpres ini, dalam hal tidak applicable dapat mengikuti aturan negara setempat;
- Tatacaranya dapat diatur lebih lanjut oleh Menlu.
14. Perbedaan-Perbedaan Lainnya:
- Kontrak Payung => jangka pjg (lelang hanya 1x);
- Keikutsertaan perusahaan asing;
- Sanggah dan Sanggah Banding;
- Konsep Ramah Lingkungan;
- Preferensi Harga dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri);
- dsb...
1 komentar:
makasih infonya, sangat membantu... :)
Posting Komentar