Kamis, 13 Januari 2011

STANDARD DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA SESUAI PERPRES NO. 54 TAHUN 2010

Dengan diberlakukannya PERPRES No. 54 Tahun 2010 dalam proses pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2011 ini, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP) juga telah mengeluarkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.  Standard Dokumen Pengadaan Barang/Jasa pemerintah ini merupakan pedoman dalam menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) dapat di DOWNLOAD DISINI

Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (format *pdf)

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (format *docx) OFFICE WORD 2007/2010

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

 SBD untuk Pengadaan Langsung:
10.  Pengadaan Barang
11.  Pekerjaan Konstruksi
12.  Jasa Konsultansi Badan Usaha
13.  Jasa Konsultansi Peorangan
14.  Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
15. Pengadaan Barang
16. Pekerjaan Konstruksi
17. Jasa Konsultansi Badan Usaha
18. Jasa Konsultansi Perorangan
19. Jasa Lainnya


PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TH. 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN











sumber :  LKPP

30 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks sobat, hal ini banyak membantu kita dalam pembelajaran perpres 54, semoga Tuhan tetap menganugerahi dunia ini dengan orang-orang yang peduli dan mau berbagi dengan sesama. Salam dari kami masyarakat Samosir- Sumut

Anonim mengatakan...

terima kasih banyak infonya ya mas

Anonim mengatakan...

tERUS BERBAGI DEMI MENCERDASKAN BANGSA

Anonim mengatakan...

trimakasih atas pengetahuan yg telah dibagikan..sukses buat anda

Anonim mengatakan...

thanks berat mas

habibdistanhuttikep mengatakan...

makasih atas infonya, terus berkarya....

aminullah mengatakan...

makasih banyak mas... mudah2n allah membalas dengan kebaikan yang lebih besar

drajat mengatakan...

trims mas bro

Anonim mengatakan...

Makasih buanyak mas............

Anonim mengatakan...

terimakasih sekali,,, sangat membantu kami...

Anonim mengatakan...

Informasinya menarik dan bermanfaat sekali bagi yang tertarik untuk mengetahui standar dokumen dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Terimakasih telah berbagi informasi dan pengalaman.

Salam dan semoga sukses untuk anda.

Anonim mengatakan...

thank's sudah memberi masukkan yang berharga,,sukses u anda jg keluarga

imam muslieh mengatakan...

ok banget mas... dalam rangka pembelajaran bersama
kedepan semoga hal baik semacam ini akan semakin banyak
thank for all

Anonim mengatakan...

Trima kasih atas info yang sangat membantu...mantap brur..

Anonim mengatakan...

Makasi atas infonya, you r really help me 'bout it...
thanks alot n wish you all the best ^_^

Anonim mengatakan...

makasih banyak mas,....mas tri klo boleh minta dong daftar analisa pekerjaan marka jalan,...hehehehe,....maaf

faisal mengatakan...

Assl... semoga bpk selalu tetap dalam lindunganNYA, mendapat limpahan rahmat dan hidayahNYA, sukses selalu buat bpk semoga apa yang telah bpk bagikan kepada kami dapat bermanfaat bagi kami dan generasi penerus bangsa dalam membangunan negeri ini. kami selaku pemula dalam bidang pengadaan barang/jasa plus konstruksi merasa sangat terbantu oleh bpk, klo boleh kami dibagikan contoh2 cara membuat penawaran dan perhitungan dalam pengadaan barang dan konstruksi. terima kasih atas bantuannya.

Anonim mengatakan...

S'moga Tuhan selalu melimpahkan Rahmat dan HidayahNya pada Bapak dan kita semua......

Tawon kemit mblaret kuning, siki pamit kapan" balik maning... maturnuwun sanget Pak....

anton mengatakan...

trimakasih... semoga amal ini akan terus mengalir dengan memberikan ilmu yang bermanfaat untuk banyak orang

adul mengatakan...

adakah aturan dalam pp.no.54 tahun 2010 tentang referensi harga satuan untuk menyusun HPS yang mensyaratkan minimal 3 referensi..?

Anonim mengatakan...

Terima kasih Sobat, hal ini banyak membantu kita dalam pembelajaran perpres 54, semoga Tuhan tetap menganugerahi dunia ini dengan orang-orang yang peduli dan mau berbagi dengan sesama. wassalam

Anonim mengatakan...

Terima banyak mas, sebelumnya saya memang mendownload dukumen-dokumen ini di website resmi lkpp namun entah kenapa dokumen-dokumen tersebut tidak lagi ada, sekali lagi terima kasih

Anonim mengatakan...

Salam Kenal Pak.Saya Ingin Bertanya Kalau Di BQ Untuk Jasa Konsultansi Volume Tidak Dicantumkan Oleh Panitia dan saya membuat dokumen penawaran sesuai RKS dari Panitia.apa itu sudah melanggar ketentuan salah satu pepres 54 2010.dan apa ada aturan tersebut . trimaksi. mohon juga di bantu ya temen teman.

yudho kafina mengatakan...

Ass Wr Wb, Trimakasih bagi ilmunya, semoga Allah membalas kebaikan ini dengan kebaikan yang lebih besar lagi amin

Unknown mengatakan...

Ass.Wr.Wb.
P. Tri, Thanks blognya sangat bermanfaat u/referensi.

Anonim mengatakan...

Sangat bermanfaat

Anonim mengatakan...

Matursuwun dulurrr... Mugi barokah... Amin.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

ass Wr Wb Terimakasih atas ilmu yang dibagikan kepada kami, karna sangat bermanfaat.

Anonim mengatakan...

Terima kasih untuk infonya

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger