Kamis, 09 Desember 2010

Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara

 Abdul Qâdir ‘Audah, di dalam bukunya, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsah, halaman 19, menyatakan demikian: Islam bukanlah semata-mata agama. Islam adalah agama sekaligus negara (dîn wa dawlah).

Tabiat Islam mengharuskan dirinya memiliki sebuah negara. Seandainya pun kita menghilangkan nash-nash yang telah demikian jelas, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, yang meniscayakan adanya pemerintahan yang didasarkan pada wahyu yang telah diturunkan oleh Allah—karena memang tidak ada sesuatu pun dari watak Islam selain itu yang memang mengharuskan ditegakkannya pemerintahan dan negara Islam—maka tetap saja bahwa seluruh perkara yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah, penerapannya meniscayakan tegaknya pemerintahan dan negara Islam. Alasannya, penerapan berbagai perkara tersebut tentu tidak akan terjamin kecuali di dalam naungan pemerintahan Islam dan negara Islam sejati; sebuah pemerintahan dan negara yang ditegakkan di atas dasar perintah Allah.

Penegakkan Islam sendiri di dalam hukum-hukum hudûd yang telah digariskan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasulullah saw. mengharuskan tegaknya negara Islam; sebuah negara yang menegakkan Islam melalui penegakkan hudûd yang telah digariskan. Logika semacam ini tidak mungkin bisa begitu saja diabaikan, kecuali oleh seorang yang arogan.

Alasannya, Islam mustahil tegak di atas koridor yang sahih di dalam “naungan” negara bukan Islam; sebuah negara yang tidak berkepentingan untuk menegakkan Islam, tidak merasa rugi jika hukum-hukum Islam berkurang, dan  tidak pula akan mencegah sedikit pun jika Islam dihapuskan ataupun didistorsikan. Walhasil, Islam hanya bisa tegak dalam koridor yang benar di dalam naungan negara yang tegak di atas prinsip-prinsip Islam dan terikat dengan berbagai ketentuannya.

Sebagian besar ajaran atau hukum yang dibawa Islam, penerapannya tidak dikhususkan bagi individu, tetapi dikhususkan bagi pemerintahan. Inilah satu-satunya yang memutuskan bahwa pemerintahan merupakan watak Islam dan keniscayaannya dan bahwa Islam adalah agama dan negara.

Tidak diragukan lagi bahwa al-Quran tidak secara khusus mencantumkan nash-nash yang terkait dengan berbagai tindakan kriminal untuk disia-siakan, tetapi untuk diterapkan dan ditegakkan. Jika al-Quran telah mewajibkan kepada kaum Muslim untuk menegakkan nash-nash tersebut sekaligus menerapkannya, berarti al-Quran pun telah mewajibkan kepada mereka untuk menegakkan pemerintahan dan negara yang berfungsi untuk menjalankan kandungan nash-nash tersebut dan yang memandang upaya penerapannya sebagai bagian dari kewajibanya.

Agama di dalam Islam adalah sangat penting bagi negara. Sebaliknya, negara pun sangat penting bagi agama.

Artinya, agama tidak akan tegak tanpa negara, dan negara pun tidak akan berjalan baik tanpa agama.

(sumber : Menegakkan Kembali Negara Khilafah : Abû ‘Abdul Fattâh ‘Alî Belhaj)


Raih amal shalih, sebarluaskan informasi ini !!
(Klik share/bagikan/kongsi)

Silahkan beri komentar !!

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger