Kamis, 13 Januari 2011

STANDARD DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA SESUAI PERPRES NO. 54 TAHUN 2010

Dengan diberlakukannya PERPRES No. 54 Tahun 2010 dalam proses pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2011 ini, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP) juga telah mengeluarkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.  Standard Dokumen Pengadaan Barang/Jasa pemerintah ini merupakan pedoman dalam menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) dapat di DOWNLOAD DISINI

Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (format *pdf)

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

Lampiran Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (format *docx) OFFICE WORD 2007/2010

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

 SBD untuk Pengadaan Langsung:
10.  Pengadaan Barang
11.  Pekerjaan Konstruksi
12.  Jasa Konsultansi Badan Usaha
13.  Jasa Konsultansi Peorangan
14.  Jasa Lainnya

SBD UNTUK PENUNJUKAN LANGSUNG NON-DARURAT
15. Pengadaan Barang
16. Pekerjaan Konstruksi
17. Jasa Konsultansi Badan Usaha
18. Jasa Konsultansi Perorangan
19. Jasa Lainnya


PERATURAN KEPALA LKPP NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NO. 6 TH. 2010 TENTANG STANDAR DOKUMEN PENGADAAN











sumber :  LKPP

Selasa, 11 Januari 2011

PayBox

Sabtu, 08 Januari 2011

CONTOH TOR / KAK (KERANGKA ACUAN KERJA) STUDI KELAYAKAN PELABUHAN/DERMAGA


Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten yang terletak di pesisir timur Pulau Sumatera memiliki sumberdaya pesisir dan kelautan serta sumberdaya alam yang besar sehingga menempatkan Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu Kabupaten terkaya di Indonesia. Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan Kabupaten Bengkalis bila dilihat dari sisi pembangunan maupun sector ekonomi yang menggeliat cepat. Hal tersebut tentunya menjadi daya tarik bagi investor terutama bagi masyarakat yang mencoba bermigrasi kewilayah Kabupaten Bengkalis sehingga pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bengkalis dengan sendirinya meninggkat cukup tinggi.
Seiring dengan hal itu, tingkat kesejahteraan masyarakatpun mulai terdongkrak dan dengan sendirinya, perkembangan tersebut berpengarus besar terhadap mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dengan kondisi tersebut di atas maka diperlukan pembangunan/pengembangan prasarana penunjang transportasi seperti pelabuhan laut sebagai prasarana utama perhubungan di Kabupaten Bengkalis.
Dari indikasi awal menunjukkan prospektif perhubungan di Kabupaten Bengkalis diperlukan studi lebih rinci yang mengkaji kelayakan pengembangan pelabuhan. Studi kelayakan diharapkan menjadi gambaran awal yang lengkap tentang prospek pengembangan pelabuhan ........................................, baik dari aspek teknik, ekonomi, sosial maupun lingkungan. Hasil studi kelayakan secara khusus juga digunakan sebagai bahan penyusunan proposal pembangunan yang akan di tawarkan kepada pihak lain, baik swasta maupun pemerintah.

SELANJUTNYA SILAHKAN LANGSUNG DOWNLOAD AJA DISINI.... 

Baca juga Artikel Terkait :  

Rabu, 05 Januari 2011

APA ITU USAHA JASA KONSTRUKSI...?

Apakah Pengertian Jasa Konstruksi itu?
Pengertian "konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.

Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek.  Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.  Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan.  Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).

Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu.  Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi.  Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu lebih dikenal dengan bowher atau owner".
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.

Dari pengertian jasa konstruksi tersebut, maka bentuk fisik yang manakah yang digolongkan sebagai jasa konstruksi?
Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain.  Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.

Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ?
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
  1. perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
  2. pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
  3. pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Dengan definisi diatas, maka istilah yang selama ini di kenal yaitu KONSULTAN dan KONTRAKTOR  sesungguhnya menjadi "tiga kategori" sebagaimana diuraikan diatas.
Bentuk usaha dari kegiatan konstruksi ini adalah Perseorangan dan Badan Usaha.  Bentuk usaha Perseorangan hanya untuk pekerjaan beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil.  Sedangkan bentuk usaha ber-Badan Usaha adalah untuk pekerjaan beresiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar.

Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :
  1. Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam : a.  Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT), b.  Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
  2. Badan Usaha asing yang dipersamakan.
Bagi para pembaca yang ingin dan tertarik dalam usaha jasa konstruksi, saya akan memberikan step by step dalam memulai usaha jasa konstruksi ini.  Tunggu aja ya...


LIR ILIR (Mengenang Tembang Dakwah Sunan Kalijaga)



Lir-ilir, Lir Ilir Tandure wus sumilir Tak ijo royo-royo Tak sengguh temanten anyar Cah Angon, Cah Angon Penekno Blimbing Kuwi Lunyu-lunyu penekno Kanggo Mbasuh Dodotiro Dodotiro Dodotiro Kumitir Bedah ing pinggir Dondomono, Jlumatono Kanggo Sebo Mengko sore Mumpung Pad...hang Rembulane Mumpung Jembar Kalangane Yo surako surak Iyo!!! 

Tembang diatas pasti sudah akrab ditelinga kita apalagi bagi orang-orang jawa yang notabene berada dalam wilayah penyebaran agama Wali Songo tidak sedikit orang yang mencoba untuk menguraikan makna tembang diatas baik dalam konteks hubungannya dengan sejarah, syariat Islam bahkan Hakikat yang terkandung di dalamnya. pada tulisan singkat ini Khaylif mencoba untuk sedikit menguraikan makna dari tembang tersebut, jika ada kekurangan atau kesalahan adalah karena keterbatasan Khaylif dalam pemahaman semoga Alloh memaafkan dan jika ada kebaikannya hal itu semata-mata datang dari Alloh SWT .

Makna tembang tersebut menurut Khaylif: 
1. Lir-ilir, Lir-ilir (Bangunlah, bangunlah) Tandure wus sumilir (Tanaman sudah bersemi) Tak ijo royo-royo (Demikian menghijau) Tak sengguh temanten anyar (Bagaikan pengantin baru) Makna: Sebagai umat Islam kita diminta bangun. Bangun dari keterpurukan, bangun dari sifat malas untuk lebih mempertebal keimanan yang telah ditanamkan oleh Alloh dalam diri kita yang dalam ini dilambangkan dengan Tanaman yang mulai bersemi dan demikian menghijau. Terserah kepada kita, mau tetap tidur dan membiarkan tanaman iman kita mati atau bangun dan berjuang untuk menumbuhkan tanaman tersebut hingga besar dan mendapatkan kebahagiaan seperti bahagianya pengantin baru. 
2. Cah angon, cah angon (Anak gembala, anak gembala) Penekno Blimbing kuwi (Panjatlah (pohon) belimbing itu) Lunyu-lunyu penekno (Biar licin dan susah tetaplah kau panjat) Kanggo mbasuh dodotiro (untuk membasuh pakaianmu) Makna: Disini disebut anak gembala karena oleh Alloh, kita telah diberikan sesuatu untuk digembalakan yaitu HATI. Bisakah kita menggembalakan hati kita dari dorongan hawa nafsu yang demikian kuatnya? Si anak gembala diminta memanjat pohon belimbing yang notabene buah belimbing bergerigi lima buah. Buah belimbing disini menggambarkan lima rukun Islam. Jadi meskipun licin, meskipun susah kita harus tetap memanjat pohon belimbing tersebut dalam arti sekuat tenaga kita tetap berusaha menjalankan Rukun Islam apapun halangan dan resikonya. Lalu apa gunanya? Gunanya adalah untuk mencuci pakaian kita yaitu pakaian taqwa. 
3. Dodotiro, dodotiro (Pakaianmu, pakaianmu) Kumitir bedah ing pinggir (terkoyak-koyak dibagian samping) Dondomono, Jlumatono (Jahitlah, Benahilah!!) Kanggo sebo mengko sore (untuk menghadap nanti sore) Makna: Pakaian taqwa kita sebagai manusia biasa pasti terkoyak dan berlubang di sana sini, untuk itu kita diminta untuk selalu memperbaiki dan membenahinya agar kelak kita sudah siap ketika dipanggil menghadap kehadirat Alloh SWT. 
4. Mumpung padhang rembulane (Mumpung bulan bersinar terang) Mumpung jembar kalangane (mumpung banyak waktu luang) Yo surako surak iyo!!! (Bersoraklah dengan sorakan Iya!!!) Makna: Kita diharapkan melakukan hal-hal diatas (no 1-3) ketika kita masih sehat (dialambangkan dengan terangnya bulan) dan masih mempunyai banyak waktu luang dan jika ada yang mengingatkan maka jawablah dengan Iya!!! 

Lir ilir, judul dari tembang di atas. Bukan sekedar tembang dolanan biasa, tapi tembang di atas mengandung makna yang sangat mendalam. Tembang karya Kanjeng Sunan ini memberikan hakikat kehidupan dalam bentuk syair yang indah. Carrol McLaughlin, seorang profesor harpa dari Arizona University terkagum kagum dengan tembang ini, beliau sering memainkannya. Maya Hasan, seorang pemain Harpa dari Indonesia pernah mengatakan bahwa dia ingin mengerti filosofi dari lagu ini. Para pemain Harpa seperti Maya Hasan (Indonesia), Carrol McLaughlin (Kanada), Hiroko Saito (Jepang), Kellie Marie Cousineau (Amerika Serikat), dan Lizary Rodrigues (Puerto Rico) pernah menterjemahkan lagu ini dalam musik Jazz pada konser musik “Harp to Heart“. 

Apakah makna mendalam dari tembang ini? 
Mari kita coba mengupas maknanya Lir-ilir, lir-ilir tembang ini diawalii dengan ilir-ilir yang artinya bangun-bangun atau bisa diartikan hiduplah (karena sejatinya tidur itu mati) bisa juga diartikan sebagai sadarlah. Tetapi yang perlu dikaji lagi, apa yang perlu untuk dibangunkan? Apa yang perlu dihidupkan? hidupnya Apa ? Ruh? kesadaran ? Pikiran? terserah kita yang penting ada sesuatu yang dihidupkan, dan jangan lupa disini ada unsur angin, berarti cara menghidupkannya ada gerak..(kita fikirkan ini)..gerak menghasilkan udara. ini adalah ajakan untuk berdzikir. Dengan berdzikir, maka ada sesuatu yang dihidupkan. tandure wus sumilir, Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar. Bait ini mengandung makna kalau sudah berdzikir maka disitu akan didapatkan manfaat yang dapat menghidupkan pohon yang hijau dan indah. Pohon di sini artinya adalah sesuatu yang memiliki banyak manfaat bagi kita. Pengantin baru ada yang mengartikan sebagai Raja-Raja Jawa yang baru memeluk agama Islam. Sedemikian maraknya perkembangan masyarakat untuk masuk ke agama Islam, namun taraf penyerapan dan implementasinya masih level pemula, layaknya penganten baru dalam jenjang kehidupan pernikahannya. Cah angon cah angon penekno blimbing kuwi. Mengapa kok “Cah angon” ? Bukan “Pak Jendral” , “Pak Presiden” atau yang lain? Mengapa dipilih “Cah angon” ? Cah angon maksudnya adalah seorang yang mampu membawa makmumnya, seorang yang mampu “menggembalakan” makmumnya dalam jalan yang benar. Lalu,kenapa “Blimbing” ? Ingat sekali lagi, bahwa blimbing berwarna hijau (ciri khas Islam) dan memiliki 5 sisi. Jadi blimbing itu adalah isyarat dari agama Islam, yang dicerminkan dari 5 sisi buah blimbing yang menggambarkan rukun Islam yang merupakan Dasar dari agama Islam. Kenapa “Penekno” ? ini adalah ajakan para wali kepada Raja-Raja tanah Jawa untuk mengambil Islam dan dan mengajak masyarakat untuk mengikuti jejak para Raja itu dalam melaksanakan Islam. Lunyu lunyu penekno kanggo mbasuh dodotiro. Walaupun dengan bersusah payah, walupun penuh rintangan, tetaplah ambil untuk membersihkan pakaian kita. Yang dimaksud pakaian adalah taqwa. Pakaian taqwa ini yang harus dibersihkan. Dodotiro dodotiro, kumitir bedah ing pinggir. Pakaian taqwa harus kita bersihkan, yang jelek jelek kita singkirkan, kita tinggalkan, perbaiki, rajutlah hingga menjadi pakain yang indah ”sebaik-baik pakaian adalah pakaian taqwa“. dondomono jlumatono kanggo sebo mengko sore. Pesan dari para Wali bahwa suatu ketika kamu akan mati dan akan menemui Sang Maha Pencipta untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanmu. Maka benahilah dan sempurnakanlah ke-Islamanmu agar kamu selamat pada hari pertanggungjawaban kelak. Mumpung padhang rembulane, mumpung jembar kalangane. Para wali mengingatkan agar para penganut Islam melaksanakan hal tersebut ketika pintu hidayah masih terbuka lebar, ketika kesempatan itu masih ada di depan mata, ketika usia masih menempel pada hayat kita. Yo surako surak hiyo. Sambutlah seruan ini dengan sorak sorai “mari kita terapkan syariat Islam” sebagai tanda kebahagiaan. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (Al-Anfal :25) * 

Diambil dari berbagai sumber. Mohon dikoreksi jika ada kesalahan, karena saya juga manusia yang tak pernah lepas dari salah dan dosa. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari note/video ini.
Silahkan SHARE ke rekan anda jika menurut anda note/video ini bermanfaat 
Shared By Catatan Catatan Islami Pages

Minggu, 02 Januari 2011

4 HAL YANG TAK DAPAT KEMBALI


Seorang gadis muda menunggu penerbangannya di ruang tunggu sebuah bandara yang super sibuk

Karena harus menunggu berjam-jam, dia memutuskan membeli sebuah buku untuk menghabiskan waktunya. Dia juga membeli sebungkus kue


Dia duduk di kursi bersandaran tangan, di ruang VIP bandara, untuk istirahat dan membaca dengan tenang

Di sisi sandaran tangan di mana kue terletak, seorang laki-laki duduk di kursi sebelah,membuka majalah dan mulai membaca

Ketika ia mengambil kue pertama, laki-laki itu juga turut mengambil. Si gadis merasa gemas tapi tidak berkata apa-apa. Dia hanya berpikir “Lancang benar! Bila saya nggak sabaran sudah kugebuk dia untuk kenekatannya!”

Untuk setiap kue yang dia ambil, laki-laki itu turut mengambil satu.

Ini sangatlah membuatnya marah namun si gadis tak ingin sampai timbul kegaduhan di ruang itu

Ketika tinggal satu kue yang tersisa si gadis mulai berpikir: 
“Aha…bakal ngapain sekarang orang yang nggak sopan ini?”

Lalu, laki-laki itu mengambil kue yang tersisa, membaginya dua, lalu memberikan yang separuh padanya.

Benar-benar keterlaluan! Si gadis benar-benar marah besar sekarang! Dalam kemarahannya, dia mengakhiri bukunya, dikemasnya barangnya lalu bergegas ke tempat boarding

Ketika sudah duduk di seat-nya, di dalam pesawat, dia merogoh tasnya untuk mengambil kacamata, dan…., dia sontak terkejut, sebungkus kuenya masih ada di dalam tas, tak tersentuh, tak terbuka!


Dia merasa sangat malu!! Dia sadar telah keliru…Dia lupa kalau kuenya masih tersimpan di dalam tas.
Laki-laki tadi telah berbagi kue dengannya, tanpa merasa marah atau sengit…ketika si gadis amat marah, berpikir bahwa ia telah berbagi kue dengan laki-laki itu.  Dan kini tidak ada lagi kesempatan untuk menerangkan kelalaiannya..,juga untuk meminta maaf

PELAJARAN APA YANG DAPAT DIAMBIL DARI CERITA INI...?

Ada 4 hal yang tak dapat kembali..

Batu……setelah ia dilontarkan!!


Kata……setelah ia diucapkan!


Kesempatan……setelah ia hilang!

Waktu……setelah ia berlalu!

PayBox

Proyek Deradikalisasi : Upaya Menjinakkan Umat Islam

Soal:

Upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh penguasa berusaha menjinakkan umat Islam, dengan memberi pemaknaan baru terhadap jihad, Khilafah dan taghut. Bagaimana sebenarnya pandangan ulama’ Islam terhadap ketiga istilah ini? Lalu makna yang benar seperti apa?

Jawab:
Harus dipahami, bahwa ada upaya sistematis untuk mempertahankan Sekularisme, dan penjajahan di negeri kaum Muslim. Karena itu, siapapun yang mengancam keduanya, akan diberi stigma, seperti Radikal, Fundamentalis, Teroris dan Kekerasan. Tujuannya agar umat menjauhinya, dan tidak memberikan dukungan kepada perjungannya. Cara yang paling berbahaya, yang digunakan oleh penjajah adalah dengan menyesatkan opini umat Islam. Maka, lahirlah proyek deradikalisasi. Deradikalisasi ini sebenarnya bertujuan untuk menjinakkan umat Islam agar menerima Sekularisme dan penjajahan. Karena, kaum penjajah tahu, bahwa Islam merupakan sumber perlawanan, yang bisa mengancam kelangsungan penjajahan mereka.

Di antara pemahaman penting yang hendak diubah adalah tentang jihad, Khilafah dan thagut. Karena itu, untuk mengetahui fakta masing-masing, satu-satunya cara adalah dengan merujuk kepada pendapat ulama’ Muktabar (kridibel dan diakui). Bukan ulama’ salathin (penguasa) maupun ulama’ murtaziqin (sponsor).

Pertama, jihad. Menurut bahasa, ungkapan yang digunakan untuk maksud “mengerahkan kemampuan.”[1] Termasuk bersabar menghadapi kesulitan, yang boleh jadi dalam peperangan maupun tekanan hawa nafsu. Ini termasuk konotasi bahasa bagi lafadz jihad.[2] Tetapi, lafadz ini telah ditransformasikan oleh al-Qur’an dari konteks bahasa (haqiqah lughawiyyah) ke dalam konteks syariah (haqiqah syar’iyyah), sehingga mempunyai konotasi yang khas.[3] Karena itu, para fuqaha’ mazhab mendefinisikan jihad dengan:

“Mengerahkan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan Allah, baik langsung, atau membantu dengan harta, pandangan, memperbanyak jumlah pasukan ataupun yang lain..” [4]

“Perang orang Islam melawan kaum Kafir yang tidak mempunyai perjanjian untuk menegakkan kalimah Allah, atau keikutsertaannya untuk berperang, atau masuk ke negerinya [kaum Kafir] untuk berperang..” [5]

“Jihad adalah berperang..” Demikian penegasan as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzzab.[6]

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni. Beliau tidak membahas makna lain dalam bab Jihad, kecuali yang terkait dengan perang, memerangi kaum Kafir, baik fardhu kifayah maupun fardhu ‘ain, atau kesiagaan kaum Mukmin dari serangan musuh dan menjaga perbatasan.[7]

Karena itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ Muktabar tentang makna jihad, yaitu berperang. Meski jihad identik dengan perang, tetapi tidak semua perang berarti jihad. Berperang melawan penyimpangan penguasa, selama tidak masuk dalam kategori murtad, berperang melawan orang yang merampas kekuasaan dan berperang untuk mendirikan Negara Islam, misalnya, adalah bentuk peperangan, tetapi tidak termasuk dalam kategori jihad.

Kedua, khilafah. Menurut bahasa, lafadz Khilafah merupakan bentuk kata kerja yang dibendakan (mashdar) dari Khalafa-Yakhlufu-Khilafah, yang berarti mengganti dan pergantian.[8] Istilah ini kemudian digunakan oleh nas syariah dengan konotasi syar’i, sebagaimana dalam riwayat Muslim, Ahmad dan lain-lain. Karena itu, para ulama’ pun mendefinisikan Khilafah dengan konotasi yang hampir sama:

“Khilafah pada dasarnya merupakan pengganti dari pemilik syariah untuk menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama.”[9]

“Imamah [maksudnya Khilafah] ditetapkan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia.” [10]

“Kepemimpinan umum untuk [mengurus] seluruh umat [manusia].” [11]

“Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia bagi salah seorang [kaum Muslim].” [12]

“Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.” [13]

Ini definisi yang dinyatakan oleh para ulama’ Muktabar. Secara umum definisi tersebut menegaskan, bahwa Khilafah adalah negara kaum Muslim yang mengurus urusan dunia dan agama mereka dengan hukum-hukum Allah. Negara tersebut merupakan satu-satunya negara kaum Muslim. Satu negara untuk seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Mengenai hukum mendirikannya, maka seluruh ulama’ kaum Muslim, baik Sunni, Syi’i, Khawarij, Muktazilah maupun yang lain, sepakat bahwa hukumnya wajib.[14] Jika ada yang berbeda, mereka dianggap kelompok sempalan yang tidak mewakili mainstream. Seperti Hisyam al-Fuwathi dan an-Nadzdzam dari Muktazilah, serta an-Najadat dari sekte Khawarij.[15]

Sejarah panjang umat Islam selama 14 abad tidak mengenal nation state. Selain karena bertentangan dengan Islam, juga karena negara ini dibentuk oleh kaum penjajah untuk menghalangi persatuan umat Islam di seluruh dunia. Bahkan, mereka sendiri yang menggagas konsep nation state ini pun akhirnya meninggalkannya, dan menyatukan negara-negara mereka dalam Uni Eropa untuk melawan penjajahan Amerika.

Ketiga, taghut. Menurut bahasa, lafadz Thaghut merupakan kata kerja yang dibendakan (mashdar), seperti lafadz Rahabût dan Jabarût, yang digunakan untuk bentuk tunggal maupun jamak.[16] Ada yang mengatakan, bahwa lafadz ini merupakan bentuk isim Jins, yang berlaku untuk orang sedikit maupun banyak.[17] Ada yang menyatakan, bahwa lafadz Thâghût diambil dari Thughyân, bukan merupakan bentuk derivatif dari yang lain.[18]

Al-Jauhari berpendapat, bahwa Thaghut itu adalah pendeta, syaitan dan tiap pemimpin kesesatan. Lafadz ini bisa berlaku untuk satu orang sebagaimana dalam surat an-Nisa’: 60, dan bisa untuk jamak sebagaimana dalam surat al-Baqarah: 257. Jamak dari lafadz Thâghût ini adalah Thawâghît.[19] Sa’id bin Jubair mengatakan, bahwa Thaghut adalah tukang sihir. Ibn ‘Abbas, ad-Dhahak, Mujahid, menyatakan, bahwa Thaghut adalah Ka’ab bin Asyraf.[20]

Menurut Abu Ja’far at-Thabari, pendapat yang paling tepat tentang makna ayat, “Yu’minuna bi al-jibti wa at-thaghut (Mereka mengimani al-jibti dan thaghut).” adalah mereka meyakini dua sembahan itu selain Allah untuk mereka sembah, dan mereka jadikan sebagai tuhan. Sebab, al-Jibt dan Thaghut adalah dua sebutan untuk tiap perkara yang diagungkan untuk disembah selain Allah, ditaati atau dipatuhi, apapun bentuknya. Bisa batu, manusia atau syaitan. Karena itu, di masa jahiliyah, berhala yang mereka sembah merupakan sesuatu yang diagungkan dan disembah selain Allah. Maka, berhala tersebut disebut Jibt dan Thaghut. Begitu juga dengan syaitan, yang ditaati untuk melakukan maksiat kepada Allah juga disebut Thaghut. Demikian pula dengan tukang sihir dan pendeta, kata-kata keduanya ditaati oleh kaum Musyrik. Hal yang sam juga Huyyai bin Akhthab dan Ka’ab bin Asyraf, karena keduanya adalah figur yang ditaati oleh para pemeluk agama Yahudi dalam maksiat kepada Allah, mengingkari-Nya dan mengingkari Rasul-Nya. Karenanya, mereka juga disebut Jibt dan Thaghut.[21]

Dari penjelasan para ulama’ ahli tafsir di atas bisa disimpulkan, bahwa Thaghut adalah siapa saja yang ditaati, dipatuhi dan diikuti perintahnya untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah. Maksiat itu sendiri adalah setiap bentuk penyimpangan dari perintah dan larangan Allah. Karena itu, siapapun yang memproduk hukum Kufur, menjalankan dan menegakkannya, untuk ditaati, dipatuhi dan diikuti, maka dialah Thaghut yang dimaksud oleh al-Qur’an, meskipun dia adalah manusia, bukan jin (syaitan) apalagi batu. Demikian penjelasan at-Thabari. Wallahu a’lam.


Raih amal shalih sebarkan informasi ini
(Klik share/bagikan/kongsi)

Silahkan beri komentar.

[1] Al-Kasani, Bada’i as-Shana’i, juz VII, hal. 97.
[2] Hasyiyatu al-Jamal ‘ala al-Jalalain, juz III, hal. 441.
[3] Al-‘Allamah Syaikh Dr. Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah, juz I, hal. 40.
[4] Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. Lihat, Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, juz III, hal. 336.
[5] Ini merupakan pendapat mazhab Maliki. Lihat, Syaikh Muhammad ‘Ilyas, Manhu al-Jalil, Mukhtashar Sayyidi Khalil, juz III, hal. 135.
[6] Ini merupakan pendapat mazhab Syafii. Lihat, as-Syirazi, al-Muhadzdzab, juz II, hal. 227.
[7] Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali. Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, juz X, hal. 375.
[8] Al-Qalqasyandi, Ma’atsiru al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, juz I, hal. 08.
[9] Ibn Khaldun, Muqaddimah, hal. 159.
[10] Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 3.
[11] Al-Qalqasyandi, Ma’atsiru al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, juz I, hal. 08.
[12] ‘Abdurrahman ‘Adzuddin al-‘Iji, al-Mawaqif wa Syarhuhu li al-Jurjani, juz VIII, hal. 245.
[13] Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddn an-Nabhani, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, hal. .
[14] Lihat, al-Amidi, Ghayatu al-Maram, hal. 354; al-Iji, al-Mawaqif, hal. 345; Ibn Khaldun, Muqaddimah, juz II, hal. 519; Ibn Hazm, al-Fashlu fi al-Milal, juz IV, hal. 87; Ibn an-Najjar, Muntaha al-Iradah, juz II, hal. 494; al-Baghdadi, al-Farqu baina al-Firaq, hal. 210; Ibn Taimiyyah, as-Siyasah as-Syar’iyyah, hal. 161-162; an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz VII, hal. 205 dan 206.
[15] Lihat, Dr. Mahmud al-Khalidi, Ma’alim al-Khilafah fi al-Fikri al-Islami, hal. 45.
[16] Ini adalah mazhab Abu ‘Ali. Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, juz III, hal. 279.
[17] Ini adalah mazhab Sibawaih. Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, juz III, hal. 279.
[18] Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, juz III, hal. 279.
[19] At-Thabari, Tafsir at-Thabari, juz V, hal. 83.
[20] At-Thabari, Tafsir at-Thabari, juz V, hal. 83.
[21] At-Thabari, Tafsir at-Thabari, juz V, hal. 83.
oleh Komunitas Rindu Syariah & Khilafah

Senin, 27 Desember 2010

CONTOH KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) FEASIBILITY STUDY PENGEMBANGAN BANDAR UDARA

Dalam pengembangan sistem transportasi terpadu, prasarana transportasi yang dikembangkan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan wilayah Riau secara serasi dengan wilayah-wilayah lainnya adalah prasarana transportasi laut dan udara yang ditunjang dengan prasarana transportasi darat dimana transportasi darat sebagai sarana yang menghubungkan dengan prasarana transportasi laut dan udara tersebut dari pusat-pusat koleksi distribusi di wilayah Sumatera bagian tengah.
Prioritas pengembangan diberikan kepada Pelabuhan Laut Dumai dan Kuala Enok sebagai prasaranan transportasi laut dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II sebagai prasaranan transportasi udara, yang akan menghubungkan Riau dengan wilayah lainnya di Indonesia dan mancanegara.
Sampai saat ini Bandara Udara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru merupakan salah satu pintu utama masuk dan keluar melalui udara ke dan dari Provinsi Riau.
Dari data yang ada diketahui bahwa selama lima tahun terakhir perkembangan angkutan penumpang dan barang menunjukan kenaikan rata-rata 11,09 % dan 5,95 % per tahun dan kedatangan pesawat meningkat rata-rata 44,93 % pertahun. Hal ini menunjukan bahwa kegiatan angkutan udara semakin lancar dan berkembang seiring semakin membaiknya prasarana dan sarana Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II.
Dengan perkembangan IPTEK yang demikian pesat dan kondisi perekonomian wilayah yang membaik serta kondisi persaingan yang makin ketat, dapat diperkirakan tuntutan akan ketersediaan (supply) moda transportasi udara ini semakin meningkat dan akan dihadapkan pada permasalahan – pemasalahan permintaan (demand), yaitu bagaimana meningkatkan frekuensi penerbangan, pelayanan penerbangan ke berbagai wilayah nasional maupun mancanegara dan peningkatan kualitas pelayanan di bandara sendiri untuk mengatisipasi perkembangan kebutuhan penerbangan internasional yang memerlukan standar pelayanan tertentu.
Pengembangan bandara udara merupakan suatu proses yang kompleks dan membutuhkan pendekatan dari berbagai segi dan tingkat kebutuhan, utamanya adalah bahwa pengembangan bandar udara terkait erat dengan skala pelayanan, apakah pelayan penerbangan lokal, regional atau internasional. Hal ini tentu akan berpengaruh erat terhadap pengembangan fasilitas di bandar udara. Oleh sebab itu pendekatan dalam pengembangan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II ini adalah memperkirakan kebutuhan penerbangan pada masa yang akan datang. Dengan kata lain pengembangan ini akan bertitik tolak pada aspek demand dengan memprediksi tingkat kebutuhan pada masa yang akan datang dan aspek pengembangannya dapat saja berupa pengembangan fisik sarana dan prasarana, aspek adminsitrasi kelembagaan dan atau aspek pengelolaan/ manajemen.

Untuk selengkapnya kerangka Acuan kerja (KAK) Studi kelayakan tentang Pengembangan Bandar udara dapat di download DISINI...

Jumat, 24 Desember 2010

PayBox

Ikut Serta dalam Natal Bersama: Haram Hukumnya!

Pada bulan Desember ini, tidak sedikit diantara kalangan kaum Muslim yang ikut bersama dalam perayaan hari Natal, padahal Natal merupakan hari raya umat Kristiani. Dengan dalih toleransi, kerukunan dan sebagainya diantara mereka malah melegalkan aktivitas yang haram ini, tanpa lagi melihat bagaimana syariat memandang masalah ini. Bahkan bila tidak ikut natal bersama, kaum Muslim dikesankan tidak toleransi dan tidak membangun kerukunan. Padahal hal ini terkait pada masalah akidah dan ibadah.

Tidak sedikit juga, sebagian kalangan umat Islam ikut serta dalam kepanitiaan Natal Bersama termasuk di dalamnya mengamankan hari Natal tersebut. Bahkan ada indikasi seolah-olah umat Islam senantiasa memberikan teror dan gangguan pada perayaan natal ini. Maka para pemuda Muslim ikut-ikutan ambil bagian untuk mengamankan perayaan natal tersebut. Padahal, kaum Muslim biasa saja tidak terjadi sesuatu apa pun yang membahayakan mereka.

Ada juga sebagian umat Islam yang salah mengartikan bahwa mereka menyangka dengan ikut merayakan Natal bersama dianggap sama dengan merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw. Padahal perayaan Natal bagi orang-orang Kristiani merupakan suatu ibadah. Akibatnya terjadilah pencampuradukkan antara akidah dan ibadah kaum Muslim dengan akidah dan ibadah agama lain.

Majelis Ulama Indonseia (MUI) sebagai kumpulannya para ulama Indonesia telah menerangkan keharaman ikut merayakan Natal Bersama. Pada tahun 1982, MUI telah memberikan penjelasan, terutama ketika meneliti kembali ajaran-ajaran agama Islam, antara lain sebagai berikut.

Pertama, bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan al-Quran surat al-Hujurat ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِي


"Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal." (TQS. al-Hujurat: 13)

Juga berdasar al-Quran surat Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (TQS. Mumtahanah: 8)

Kedua, bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan al-Quran surat al-Kafirun ayat 1-6:

"Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (TQS. al-Kafirun: 1-6)

Juga berdasar al-Quran surat al-Baqarah ayat 42:

وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُواْ الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu Mengetahui." (TQS. al-Baqarah: 42)

Ketiga, bahwa umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas al-Quran surat Maryam ayat 30-32:

قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيّاً وَجَعَلَنِي مُبَارَكاً أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيّاً وَبَرّاً بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّاراًشَقِيّاً

"Berkata Isa: "Sesungguhnya Aku Ini hamba Allah, dia memberiku Al Kitab (Injil) dan dia menjadikan Aku seorang nabi, Dan dia menjadikan Aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup; Dan berbakti kepada ibuku, dan dia tidak menjadikan Aku seorang yang sombong lagi celaka." (TQS. Maryam: 30-32)

Juga berdasar pada al-Quran surat al-Maidah ayat 75:


مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلاَنِ الطَّعَامَ انظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الآيَاتِ ثُمَّ انظُرْ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

"Al masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang Sesungguhnya Telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), Kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat kami itu)." (TQS. al-Maidah: 75)

Juga berdasarkan al-Quran surat al-Baqarah ayat 285:


آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

"Rasul Telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah kami Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali." (TQS. al-Baqarah: 285)

Keempat, bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa al-Masih itu anaknya, bahwa orang kafir dan musyrik, berdasarkan atas al-Quran surat al-Maidah ayat 72:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُواْ اللّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّهُ عَلَيهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

"Sesungguhnya Telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam", padahal Al masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (TQS. al-Maidah: 72)

Juga pada surat al-Maidah ayat 73:


لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَـهٍ إِلاَّ إِلَـهٌ وَاحِدٌ وَإِن لَّمْ يَنتَهُواْ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih." (TQS. al-Maidah: 73)

Kelima, Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab "tidak". Hal itu berdasarkan atas al-Quran surat al-Maidah ayat 116 - 118:

وَإِذْ قَالَ اللّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَـهَيْنِ مِن دُونِ اللّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلاَّ مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنتُ عَلَيْهِمْ شَهِيداً مَّا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنتَ أَنتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ إِن تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِن تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

"Dan (Ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai Isa putera Maryam, Adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah Aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah?". Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). jika Aku pernah mengatakan Maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan Aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha mengetahui perkara yang ghaib-ghaib". Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah Aku menjadi saksi terhadap mereka, selama Aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang Mengawasi mereka. dan Engkau adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, Maka Sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, Maka Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (TQS. al-Maidah: 116-118)

Keenam, Islam mengajarkan bahwa Allah Swt. itu hanya satu, berdasarkan atas al-Quran surat al-Ikhlas:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُواً أَحَدٌ

"Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia." (TQS. al-Ikhlash: 1-4)

Ketujuh, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt. serta mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini berdasarkan atas Hadits Nabi Saw. dari Nu'man bin Basyir:

"Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh pada yang haram, semacam orang menggembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati)." Dan berdasarkan kaidah ushul fiqh: "Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan." (Hadits Dari Nu'man bin Basyir)

Berdasarkan hal tersebut para 'ulama di Indonesia yang mukhlish melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui komisi fatwanya, yang diketuai oleh K.H. M. Syukri G. dan sekretarisnya Drs. H. Mas'udi di Jakarta pada 1 Jumadil Awal 1401 H atau bertepatan dengan 7 Maret 1981 memutuskan dan memfatwakan, bahwa:
  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As. akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
  3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt. dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Dengan demikian sangat jelas, keharaman bagi siapa saja kaum Muslim termasuk di dalamnya para tokoh dan pejabat negara haram untuk duduk bersama dalam perayaan Natal Bersama. Lalu mengapa masih ada diantara kaum Muslim yang malah ikut dalam perayaan Kristiani tersebut? Berpaling dari petunjuk di atas berarti berpaling dari ayat-ayat Allah dan merupakan perbuatan penentangan terhadap Allah Swt. yang telah menciptakan alam semesta raya ini. Hanya siksaan yang pedih yang akan menimpanya, naudzu billahi min dalik. Semoga kaum Muslim senantiasa diberikan kekuatan untuk menerima kebenaran dan dijauhkan dari kezaliman. Amin.


Raih amal shalih, sebarkan informasi ini.
(Klik share/bagikan/kongsi)

Silahkan beri komentar

Sumber : syabab.com

CONTOH KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN TATANAN TRANSPORTASI LOKAL


Masalah transportasi/perhubungan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara yang telah maju dan juga oleh negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, baik di bidang transportasi perkotaan maupun transportasi regional antarkota. Terciptanya sistem transportasi/perhubungan yang menjamin pergerakan manusia dan/atau barang secara lancar, aman, cepat, murah dan nyaman merupakan tujuan pembangunan dalam sektor perhubungan (transportasi).
Di negara Republik Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan daerah yang sangat luas, sangat dirasakan kebutuhan akan sistem transportasi (perhubungan) yang efektif dalam arti murah, lancar, cepat, mudah, teratur dan nyaman untuk pergerakan manusia dan/atau barang. Setiap tahap pembangunan sangat memerlukan sistem transportasi yang efisien sebagai salah satu prasyarat, guna kelangsungan dan terjaminnya pelaksanaan pembangunan tersebut. Jadi, pembangunan sektor perhubungan harus direncanakan, dijabarkan, dan dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan sesuai dengan perkembangan mengikuti perubahan dan tuntutan di masa mendatang.

Selengkapnya dapat di Download DISINI....

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger